Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Tiga kurir 10 Kg sabu saat disidangkan secara virtual di PN Medan. (Foto/ist)

apacerita.id, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dari Kejati Sumut menuntut mati tiga kurir 10 Kg sabu warga Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10/2022).

Ketiga terdakwa itu, Syukri alias Apaki (43), Ayub (40) dan Hamdani Umar (48). Ketiganya adalah warga Dusun Samudra Matang, Kecamatan Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh

Bacaan Lainnya

JPU Fransiska dalam nota tuntutannya menjerat ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan tidak ada. Usai membacakan surat tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Sebelumnya JPU Fransiska dalam dakwaannya menuturkan, pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Aiyub dihubungi oleh Bunu (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan orang suruhannya untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp20 juta kepada terdakwa.

Sekira pukul 18.00 WIB, Bunu kemudian menghubungi terdakwa Hamdani Umar dan menawarkan pekerjaan menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp70 juta rupiah dan terdakwa menyetujuinya.

“Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan saksi Syukri Alias Apaki, lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp 35 juta rupiah dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya,” kata JPU.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia.

Sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (orang suruhan Bunu) datang menemui terdakwa dan saksi Syukri alias Apaki membawa terdakwa dan saksi Syukri menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.

“Pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan para saksi keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,” sebut JPU.

Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi menyimpan satu buah tas warna coklat hitam putih motif kotak-kotak merk Global yang di dalamnya terdapat satu buah karung Goni warna putih bertuliskan Supra Salt  berisikan 10 Kg narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang di semak pinggiran Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat sembari menunggu bus yang akan berangkat menuju Aceh Timur Provinsi Aceh.

Selanjutnya pukul 19.30 WIB saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi A Rahmat Tumanggor anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi.

Kemudian polisi tersebut  mengintrogasi terdakwa dengan para saksi dan menerangkan bahwa terdakwa beserta saksi baru saja menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dan menyimpannya di semak pinggiran Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

“Para polisi tersebut lalu membawa  terdakwa bersama rekannya ke lokasi penyimpanan dan menemukan barang bukti 10 Bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 kg, satu buah karung goni warna Putih bertuliskan Supra Salt, satu buah Tas warna Coklat hitam motif kotak kotak Merek Global,” bebernya.

Selain itu petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Nokia Model TA-1034 warna biru muda dengan nomor kartu Telkomsel 0823 7818 6401 dengan nomor IMEI 3589770946894, satu unit handphone merek Nokia Model TA-1174 warna biru muda dengan nomor kartu Telkomsel 0853 6213 4644 kartu dengan nomor Imei  354350540439156, Selanjutnya terdakwa dan rekannya beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.

“Bahwa terdakwa bersama-sama menerima, Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg dari orang yang tidak dikenal atas suruhan Bunu. Apabila barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada Bunu maka Aiyub akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta rupiah dari Bunu, sedangkan saksi Syukri alias Apaki dan terdakwa akan mendapatkan upah dari Bunu sebesar Rp35 juta per orang,” lanjut JPU. (qr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *