apacerita.id, Medan – Propam Polda Sumut menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP M Karo-karo dan Bripka M Dimpos Situmorang di ruang sidang gedung Bid Propam Polda Sumut, Jumat (7/10/2022).
Kasubbidwabprof Bid Propam Poldasu AKBP Dadi Purba yang memimpin sidang menjatuhi hukuman demosi, mutasi 3 tahun dan pembinaan 1 bulan kepada AKP M. Karo-Karo. Sementara Bripka M. Dimpos Situmorang demosi, mutasi 5 tahun dan pembinaan 1 bulan.
Hukuman dijatuhkan kepada mereka karena dinilai melakukan perbuatan tercela dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dalam menangani laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018. Dalam perkara itu, mereka melakukan penahanan terhadap orang yang dinilai tidak bersalah bahkan sepatutnya menjadi korban.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022), terkait sidang KKEP terhadap dua oknum Polrestabes Medan tersebut mengatakan bahwa setiap anggota yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran pasti ditindak tegas, seperti halnya yang dilakukan terhadap AKP M. Karo-Karo dan Bripka M. Dimpos Situmorang.
“Kapolda Sumut selalu mengingatkan agar setiap anggota tidak bermain-main dalam menangani suatu kasus apalagi melakukan kesalahan. Tindakan tegas akan selalu menanti,” ungkap Hadi.
Hadi menegaskan bahwa setiap keputusan sidang harus dihormati.
“Agar putusan sidang ini dapat menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, AKP M Karo-karo dan Bripka M. Dimpos Situmorang dilaporkan pemilik UD Naga Sakti Perkasa, Edwin (42) warga Jalan Brigjen Katamso Medan ke Propam Polda Sumut karena tidak professional bahkan terindikasi kuat mengkriminalisasi dirinya dalam menangani laporan Fery Tandiono yang mengaku kuasa dari Andrian Suwito Direktur PT. ABL dengan laporan polisi nomor:LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018. (nz)