MEDAN, APACERITA – Panca Taufik Kurahman (24) warga Jalan Sersan M Arifin, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Bambang Harrys Samosir SH, MH, melaporkan seorang pria bernama S ke Polda Sumut, karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Laporan polisi itu tertuang dengan Nomor: STTLP/B/1276/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 September 2024, atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 27A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saya melaporkan dia karena diduga telah mencemarkan nama baik saya melalui pemberitaan yang tidak benar, sehingga perbuatan yang dilakukan S sudah sangat merugikan saya,” kata Panca kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Dikatakannya, bahwa pemberitaan yang terbit di sejumlah media online yang menyatakan bahwa S menuding dirinya menyuruh memberikan keterangan palsu adalah tidak benar, karena laporan dirinya ke Bawaslu Deli Serdang tersebut sesuai fakta.
“Saya tidak pernah menyuruh atau mengarahkan S untuk memberikan keterangan palsu seperti apa yang dikatakan S di sejumlah media online,” sebut dia.
Ia menjelaskan, awalnya ia membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Deli Serdang terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan salah satu calon Bupati Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar.
“Saya melaporkan M Ali Yusuf Siregar ke Bawaslu Deli Serdang terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dan S salah satu dari saksi tersebut,” sebut Panca.
Namun, lanjut dia, ketika laporan saya di Bawaslu Deli Serdang kurang bukti atau di stop, S malah menyerang dirinya dengan melaporkan ke Polresta Deli Serdang atas tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu.
“Tidak benar saya menyuruh S memberikan keterangan palsu, laporan saya saja sesuai fakta dan berdasarkan dari media online terkait Ali Yusuf Siregar saat menjabat Bupati Deli Serdang melaksanakan pelantikan terhadap 89 orang pejabat administrasi, pengawas dan fungsional,” ujarnya.
Sementara itu Bambang Harrys Samosir SH, MH bersama rekan lainnya Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, kuasa hukum Panca mengatakan, pihaknya melaporkan S dengan dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE yang menyebabkan kerugian besar bagi kliennya.
“Akibat pemberitaan tersebut, klien kami mengalami kerugian yang besar dan berdampak di lingkungan baik di keluarganya maupun di kalangan teman-temannya,” ucap Bambang.
Advokat kondang Kota Medan itu melanjutkan, bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya yakni melaporkan salah seorang calon kepala daerah ke Bawaslu Deli Serdang bukan tanpa sebab.
“Artinya disini, dia sebagai warga negara yang beralamat KTP di Deli Serdang dan seorang mahasiswa memiliki hak untuk berpartisipasi menyukseskan perhelatan lima tahunan itu. Bukti-bukti yang ia bawa pun tidak ada yang dipalsukan. Jadi mengapa pula si terlapor malah mengatakan dirinya diarahkan oleh klien kami untuk memberi keterangan palsu? Apanya yang palsu,” tegas Bambang.
Atas itu, lanjut Bambang, pihaknya berharap agar kepolisian Polda Sumut dapat mengungkap kasus ini sampai diketahui siapa aktor intelektual dibalik S menyerang martabat kliennya sebagai pelapor di Bawaslu secara terang-terangan di pemberitaan.
“Kami menduga ada aktor intelektual dibalik ini semua. Oleh karena itu, kami meminta Polda Sumut mengungkap kasus ini secara terang benderang,” pungkas Bambang.
Terpisah, S selaku terlapor ketika dikonfirmasi sedikit terkejut. Namun dia mengatakan, jika itu (melapor) merupakan hak setiap orang.
“Ya itu hak masing-masing lah. Kalau ada laporan balik ke saya, ya kan kita gak boleh larangkan,” katanya.
Malah dia balik menantang, untuk membuktikan tuduhan yang dilaporkan kepadanya. “Nanti kita buktikan saja. Intinya gini, kalau ada laporan tentang saya masalahnya apa, kalau saya melanggar apa kan nanti ada pembuktian. Yang jelas saya tidak pernah berstateman apa-apa ke media,” tandasnya. (nz)