Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak dan Tewaskan Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru

PEKANBARU, APACERITA — Polisi menetapkan Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak dan menewaskan seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.

Marisa diketahui baru pulang dari dugem di room karaoke Hotel Furaya saat kecelakaan terjadi. Ia mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan narkoba.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, menyatakan bahwa Marisa ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. “Pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka,” ujar Jeki pada Minggu (4/8/2024).

Jeki mengungkap bahwa sebelum kecelakaan, Marisa dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Di sana, Marisa mengonsumsi pil ekstasi dan minuman keras hingga subuh.

“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” kata Jeki. Sesampainya di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti hingga terseret sejauh 50 meter. Renti meninggal di tempat akibat luka berat di kepala.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyatakan bahwa Marisa dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *