MEDAN, APACERITA — Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold menegaskan, pada masa tenang, tidak diperbolehkan siapa pun untuk berkampanye.
Penegasan itu disampaikan David Reynold saat memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu 2024 bersama Panwaslu se Kota Medan di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok Nomor 27 Medan, Sabtu, (10/2/2024).
Pada apel siaga yang dihadiri anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, Imeldaria Butarbutar, Ferlando Jubelito Simanungkalit dan Kordinator Sekretariat, Ayu Harianti, Kasubbag serta staf pendukung ASN, NonASN menyampaikan, jajaran Bawaslu selaku ujung tombak pengawasan Pemilu harus tetap konsisten dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Dalam apel siaga ini, saya tekankan kepada rekan-rekan untuk memaksimalkan pengawasan masa tenang. Termasuk menjaga dan mengawasi kegiatan kampanye dan mencegah kampanye di masa tenang ini. Intinya, tidak boleh ada kampanye di masa tenang ini,” tegas David
Walau di satu sisi, jelas David, kerja-kerja pengawasan kita menjelang 14 Februari 2024 ini sangat padat.
“Kita paham kegiatan kita padat. Tapi kita yakin dapat melakukan kerja secara maksimal. Apalagi, kita adalah ujung tombak dalam pengawasan pemilu,” jelas David.
Kemudian dari pada itu, kata David, kepada rekan-rekan Panwaslu Kecamatan se Kota Medan, saya meminta untuk memberikan pemahaman secara maksimal kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masing-masing.
“Berikan materi dan bimbingan kepada PTPS perihal tugas-tugasnya. Agar mereka benar-benar paham regulasi -regulasi dalam pengawasan di tempat pemungutan suara,” pungkasnya.
Senada dengan itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra menambahkan untuk memaksimalkan pengawasan, terlebih di masa tenang ini.
“Saya meminta pengawasan dimaksimalkan dalam masa tenang melibatkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” tambahnya.
Sebab, sebut Fachril, kerja-kerja pengawasan jajaran Bawaslu juga diawasi oleh masyarakat.
“Maka dari itu, jangan sampai masyarakat menilai kinerja kita selaku pengawas tidak maksimal,” sebutnya.
Kemudian, kata Fachril, sehubungan dengan rencana penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang rencananya akan dilaksanakan tepat pada Pukul 23.59 WIB, Bawaslu Kota Medan meminta rekan-rekan Panwaslu bersama jajarannya untuk mentabulasi APK yang sulit dijangkau.
“Malam ini, tepat Pukul 23.59 WIB, masa kampanye Pemilu 2024 selesai. Karena telah memasuki masa tenang, kita juga meminta alat peraga kampanye yang sulit dijangkau untuk ditabulasi. Tabulasi ini bertujuan untuk memudahkan kerja pengawasan kita dalam penertiban APK,” pungkasnya.
Apel siaga tersebut dilanjutkan dengan patroli pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Medan bersama Panwaslu 21 Kecamatan yang ada di Ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.
Patroli tersebut dilakukan dengan mengelilingi sejumlah ruas jalan di inti kota Medan dengan meneriakkan ajakan menyukseskan Pemilu 2024 mulai dari Kantor Bawaslu hingga ke Lapangan Benteng.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan selama 75 hari terhitung mulai pada tanggal 28 November 2023.
Berdasarkan hal itu, maka, tanggal 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berakhir. (nz)