JAKARTA, APACERITA – Demonstrasi besar-besaran terjadi di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024), dengan massa aksi yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada membakar ban dan merusak pagar gedung. Pantauan wartawan pukul 13.32 WIB menunjukkan asap tebal membubung di area demonstrasi, sementara massa tampak mencopot besi-besi pagar gedung dan memanjatnya untuk mengibarkan bendera.
Aksi ini dipicu oleh keputusan Baleg DPR RI dan pemerintah yang sepakat untuk merevisi UU Pilkada, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya berbeda. Perubahan yang disepakati dalam rapat Baleg DPR meliputi beberapa pasal penting, termasuk perhitungan usia calon kepala daerah yang diubah dari saat penetapan menjadi saat pelantikan, berbeda dengan keputusan MK yang menyebutkan sebaliknya.
Selain itu, revisi ini juga membedakan syarat minimal bagi partai dalam mengusung calon kepala daerah berdasarkan jumlah kursi DPRD, bertentangan dengan keputusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memperhatikan jumlah kursi di DPRD.
DPR dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada hari ini, namun rapat paripurna terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Demonstrasi ini mencerminkan ketegangan yang tinggi dan protes publik terhadap perubahan yang dianggap melawan putusan MK. (nz)