apacerita.id, Medan – Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut unjuk rasa ke DPRD Sumut, Senin (10/10/2022), menuntut pemerintah menaikkan upah minimum pekerja (UMP) sebesar 15 persen, mengingat semakin terpuruknya nasib buruh pasca pendemi Covid-19 ini.
“Semakin sulitnya kondisi pekerja setelah diberlakukannya Undang-Undang Ciptaker klaster ketenagakerjaan tahun 2020 lalu, sehingga saatnya pemerintah menaikkan upah minimum pekerja,” ujar perwakilan aksi dari Serikat Buruh Industri Perkebunan Sawit Indonesia (Sarbuksi) Natal Sidabutar.
Massa buruh membandingkan, lebih enak hidup di zaman penjajahan, karena mendapatkan hak berupa beras dan lain-lain. Daripada zaman sekarang yang memiliki gaji rendah dan hak mendapatkan beras pun mau dihapus.
Berkaitan dengan itu, Natal menegaskan akan terus menggelar aksi unjuk rasa sampai tuntutan mereka dipenuhi, termasuk kenaikan gaji sebesar 15 persen dipenuhi .
“Yang terutama tentu saja, kita mendesak pemerintah untuk mencabut UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang memuat 60 item yang sebagian besar menyengsarakan para pekerja di tanah air. Selanjutnya menaikkan gaji sebesar 15 persen,” ujarnya.
Dalam orasinya, massa buruh juga mengingatkan DPRD Sumut jangan mengebiri aspirasi para pekerja, tapi sebaiknya ikut mendorong pemerintah agar menaikkan gaji buruh di saat kehidupan buruh ‘tersungkur’.
Sementara itu, Hera Yunita Siregar dari Federasi Serikat Buruh Kimia Insustri Umum Farmasi dan Kesehatan (FSB KIKES KSBSI) Sumut menyebutkan, pihaknya akan terus mendesak pemerintah sampai tuntutan kenaikan gaji 15 persen dipenuhi.
“Ingat ini aksi demo yang sudah kesekian kali, dan kami tidak akan berhenti. Kami akan bawa jumlah peserta aksi sampai ribuan orang agar tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya.
Usai berorasi, perwakilan peserta aksi diterima anggota DPRD Sumut Abdul Rahim dan berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pemerintah pusat, agar tuntutan buruh dapat direalisasikan. (qr)