Mediasi di PN Pakam tak berhasil, sidang gugatan ahli waris nasabah melawan perusahaan asuransi dilanjutkan

Gedung PN Lubukpakam

Medan, apacerita.idMajelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam bakal melanjutkan sidang gugatan yang diajukan Nurainun Lubis selaku penggugat melawan salah satu perusahaan asuransi yang berkantor pusat di Jakarta.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubukpakam, Rabu (2/11/2022), hasil mediasi yang digelar oleh hakim mediasi David Sidik Simare-mare SH terhadap gugatan no 214/Pdt.G/2022/PN Lbp tertanggal 24 Oktober 2022 dinyatakan tidak berhasil.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Romauli Hotnaria Purba akan melanjutkan sidang pada 21 November 2022 mendatang dengan agenda masuk ke materi pokok perkara.

Gugatan ini diajukan berawal dari akibat ditolaknya klaim asuransi yang diajukan
Nurainun Lubis melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum RBG & Partners.

“Kami mengajukan gugatan ke pengadilan terkait ditolaknya klaim asuransi yang diajukan klien kami ke perusahaan asuransi tersebut. Agar hak-hak klien dapat dikabulkan majelis hakim pengadilan,” ucap Ridho Rejeki Pandiangan SH MH didampingi Bintang Christine SH MH dari kantor hukum RBG & Partners kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Menurut Ridho, tindakan mengajukan gugatan adalah bentuk upaya hukum untuk mempertahankan hak klien lantaran klaim yang diajukan kliennya ditolak pihak asuransi dengan alasan polis klien mereka dinyatakan batal dikarenakan adanya perbedaan data.

Sementara disisi lain lanjut Ridho, klien mereka tetap melaksanakan kewajibannya membayar premi sesuai tenggang waktu sebagaimana yang dimaksud dalam ke 3 polis tersebut sejak terdaftar pada 2019 yang lalu.

Sebelumnya, Armansyah Lubis selaku tertanggung telah meninggal dunia. Atas meninggalnya Armansyah, ahli waris Armansyah Lubis yakni Nurhainun Lubis selaku pemegang polis mengajukan klaim.

“Atas dasar itu, klien merasa sangat keberatan dan menderita kerugian yang besar karena klien kami memiliki 3 polis dan ketiganya dibatalkan pihak asuransi,” lanjut Ridho.

Bintang menambahkan, dengan gagalnya mediasi yang digelar oleh PN Pakam, maka penggugat akan menyiapkan surat gugatan dan bukti-bukti lainnya di persidangan lanjutan. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *