MEDAN, APACERITA – Nama konglomerat Surya Darmadi, disebut-sebut dalam persidangan perkara pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa seorang pengacara Louis Jauhari Fransisko Sitinjak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/8/2024).
Surya Darmadi pemilik perusahaan PT Duta Palma Group adalah terpidana perkara mega korupsi izin perkebunan sawit di Indragiri Hulu yang merugikan negara Rp 100 triliun.
Nama konglomerat ini disebut oleh Tovariga Trianginta Ginting selaku Direktur Utama (Dirut) PT Johan Sentosa, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan. Tovariga menyebut seluruh transaksi keuangan baik yang masuk maupun yang keluar di perusahaan itu, diketahui oleh Surya Darmadi, selaku pemilik PT Johan Sentosa.
Sontak tim pengacara terdakwa terkejut mendengar keterangan saksi Tovariga Trianginta Ginting. Mereka lalu menanyakan bagaimana akses komunikasi saksi terhadap Surya Darmadi yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Cipinang atas kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Kok bisa anda berkomunikasi dengan Surya Darmadi? Apakah dia punya handphone?,” tanya PH terdakwa. Namun saksi lebih memilih tidak mau menjawab. “Saya tidak mau menjawab pertanyaan PH. Itukan hak saya untuk tidak menjawab,” terang saksi.
Atas itu, hakim anggota As’ad Rahim Lubis menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut apakah Surya Darmadi dihadirkan sebagai saksi di persidangan, JPU lalu mengiyakannya. “Iya majelis hakim dihadirkan sebagai saksi. Namun karena saksi ini berada di Rutan, kami upayakan saksi ini dihadirkan secara online,” ucap JPU Anita.
Di persidangan itu, sejumlah advokat dari Jakarta dan Medan beri dukungan ke yang diadili dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan.
Para advokat ini hadir menggunakan toga dan memenuhi ruang sidang Cakra 6 PN Medan.
Kepada wartawan, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, ini adalah bentuk solidaritas sesama rekan advokat sejawat. Kedatangan mereka juga menurut Andreas lantaran pemberitaan di media menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang advokat sehingga kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan pengacara.
“Pada hari ini saya cukup terharu melihat kepedulian dari rekan-rekan advokat yang telah meluangkan waktu, biaya dan tenaga. Mereka hadir untuk menunjukan dukungan sikap mereka dalam perjuangan ini. Sebenarnya terdakwa ini advokat juga. Sehingga apa yang kami cita-citakan mendapatkan keadilan itu tercapai,” ucap Andreas usai sidang.
Sebelumnya di persidangan terungkap, bahwa saksi Tovariga Trianginta Ginting selaku Direktur Utama (Dirut) PT Johan Sentosa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut mengatakan terdakwa telah membuat proposal perdamaian dalam perkara PKPU No. 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Mdn, antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri di Pengadilan Niaga Medan beberapa waktu lalu.
Proposal itu diduga ditandatangani terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap PT Johan Sentosa sebesar Rp 500 juta.
Namun hal itu dibantah oleh Andreas selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Menurutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, kerugian yang dialami perusahaan tersebut Rp350 juta.
“Jadi mana yang benar ini, 500 atau 350 juta?,” tanya PH terdakwa. Saksi pun terlihat diam dan tak menjawab pertanyaan PH di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin.
Di sidang juga terungkap bahwa saksi tidak mengetahui proposal yang mana yang dipakai dalam proses voting di rapat kreditur. Sebab, proposal itu ada lima kali revisi sementara terdakwa merevisi proposal yang versi 70 persen.
“Sebenarnya saya sudah berulang kali memberitahu revisi ini kepada saksi Rovariga, namun tidak ditanggapi saksi,” ucap terdakwa membantah keterangan saksi. (nz)