Medan, apacerita — Oknum pengusaha hiburan malam di Kota Medan berinisial A dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Medan Baru, pada Selasa (3/1/2023).
Informasi dihimpun, A diamankan beserta barang bukti 10 butir ekstasi di sebuah hotel yang berada di Jalan CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kabar penangkapan itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/1/2023).
“Benar. Tim berhasil mengamankan A dari sebuah hotel di Jalan CBD Polonia Medan pada Selasa (03/01/2023) beserta barang bukti yang diduga 10 butir ekstasi,” ujarnya.
Saat ini, sambung AKP Martua Manik, yang bersangkutan sedang diperiksa. “Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar mantan Kanit Polsek Delitua itu. (nz)