Pasangan Belum Nikah Tapi Check-in di Hotel Bisa di Penjara, Pengusaha Meradang

Ilustrasi kamar hotel

apacerita.id, Medan – Kalangan pengusaha protes terhadap salah satu pasal yakni tentang perzinahan yang saat ini telah masuk ke dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) karena akan memberikan dampak ke sektor pariwisata dan perhotelan.

Hal yang ditakuti kalangan pengusaha itu adalah para wisatawan bakal enggan datang ke Indonesia. Tak menutup kemungkinan bakal berpindah wisata ke negara lain seperti ke Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina.

Tak main-main, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, RUU KUHP ini menuai polemik dan berdampak negatif pada dunia usaha. Dia mengungkapkan, pengusaha tengah bersurat dengan Parlemen untuk mengajukan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum.

“Kita lagi minta waktu ketemu dengan DPR, tapi kita dahulukan dengan press conference saja. Suratnya pengajuan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) diajukan hari ini,” kata Hariyadi dikutip Jumat (21/10/2022).

RKUHP ini dikabarkan akan difinalisasi pada bulan Desember ini dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Disamping itu, Hariyadi menjelaskan, berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” pungkas Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI.

Mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis, ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan. (cnb/qr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *