Pasca Penetapan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Sosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Herdi Munte dan Kabag Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut Irwan Harahap saat memberi sosialisasi kepada para utusan 17 Parpol di Sumut dan peserta lainnya, Kamis (15/12/2022). (Foto/apacerita)

Medan, apacerita.idBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi tatacara penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Versi 3 (SIPS V.3) di Grand Antares Hotel Jalan SM Raja, Kota Medan, Kamis (15/12/2022).

Sosialisasi itu juga digelar sekaitan dengan pasca penetapan 17 Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tadi malam.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian (Kabag) Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Irwan Harahap mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi tatacara membuat pelaporan atau pengaduan ke Bawaslu.

SIPS V.3 sendiri merupakan sistem pelayanan disajikan oleh Bawaslu untuk peserta pemilu dan masyarakat untuk mencari keadilan yang hendak membuat pengaduan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 secara online tanpa dihadiri ke kantor Bawaslu.

“Ada pembaruan sistem dari yang lama. Bawaslu memandang perlu melakukan sosialisasi kepada stakeholder dan sesuai dengan undangan unsur Parpol, advokat, wartawan,” sebut Irwan dalam sambutannya dalam acara tersebut.

Irwan menjelaskan di Bawaslu ada dua sistem pelaporan yang bisa disampaikan oleh peserta pemilu dan masyarakat, yakni laporan secara langsung dan laporan tidak langsung atau online melalui SIPS V.3.

“Baik langsung maupun tidak langsung, kami disini mensosialisasikan yang tidak langsung, by sistem. Langsung boleh dan tidak langsung, boleh. Ini sebagai wujud pelayanan dari lembaga kami,” kata Irwan.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Herdi Munte dalam paparannya menjelaskan terkait UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. UU tersebut merupakan aturan main terhadap penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Ada persengketaan Pemilu, sengketa hasil di Mahkamah Konsitusi (MK). Kalau ada sengketa proses ada di Bawaslu, UU No. 7 Tahun 2017 sebagai kerangka hukum yang harus dibaca kita semua. Pemilu 2024 dan Pemilu 2019, masih sama Undang-undang. Ditambah Perpu nomor 1 tahun 2022. Karena ada 4 Provinsi baru,” ucap anggota Bawaslu Sumut itu.

Herdi mengungkapkan bahwa ada 17 Parpol yang sudah ditetapkan untuk mengikuti Pemilu tahun 2024, nantinya. Untuk itu, Bawaslu melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu.

“KPU menjalankan teknis dan Bawaslu mengawasi. Kita hadir, kesini untuk berkomitmen Pemilu di Sumatera Utara yang lebih baik,” sebut Herdi.

Herdi mengatakan Pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 menjadi pemilu yang bahagia dan menyenangkan. Karena, bertepatan dengan hari valentine atau hari kasih sayang.

“Hari pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Karena bertepatan dengan Hari Valentine, atau hari kasih sayang, maka bisa juga disebut dengan Pemilu Valentine, pemilu yang membahagiakan,” tutur Herdi.

Masih momen piala dunia, Herdi mengibaratkan 17 parpol itu, merupakan klub-klub sepakbola akan bertanding di Liga 2024. Dari 17 parpol tersebut, ada 9 Parpol sudah memiliki kursi di Senayan dan 8 parpol, ada partai lama dan ada partai baru.

“Karena bola masih berlangsung, saya istilahkan, liga 2024. Klubnya (partai) sudah ditetapkan semalam (kemarin) oleh KPU RI. Mana saja klub yang akan mengikuti kompetisi liga 2024. Sudah ditetapkan Partai Politik ada 17,” kata Herdi.

Selain itu, Herdi juga menjelaskan bahwa Pemilu terdiri dari peserta dan penyelenggara pemilu. Sedangkan, penyelenggara pemilu ada tiga yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. KPU melaksanakan teknis tahapan pemilu dan Bawaslu mengawasi tahapan pemilu. “Ada DKPP mengawasi kami penyelenggaraan pemilu ini,” ucapnya.

Herdi juga mengungkapkan bahwa di Sumut ini, terdapat 30 persen suara milenial. Hal ini menjadi potensi bagi parpol untuk meraup suara dari kaum milenial.

“Milenial itu, jumlah DPT ada, 17 tahun sampai 40 tahun itu, yang suka ngopi di Kafe, 30 persen dari jumlah pemilih. Kalau 30 persen itu, menentukan sikapnya, selesai itu, sudah,” kata Herdi

Herdi menambahkan bahwa Pemilu tahun 2024, memiliki potensi pada putaran ekonomi masyarakat. Sehingga memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di daerah yang melaksanakan pemilu nantinya.

“Kalau mau teliti ekonomi politik itu, luar biasa putarannya. Begitu juga, seperti kita mudik ke kampung. Orang kota bawa uang ke desa. Seperti kita ini, beli air mineral, kue dan lain-lain. Terjadi putaran ekonomi,” ujar Herdi.

Kegiatan sosialisasi itu diikuti perwakilan 17 Parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra,
PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura.

Kemudian, perwakilan Partai Garuda,
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Juga dihadiri sejumlah advokat, wartawan dan organisasi pemantau pemilu. Pada kegiatan itu, turut hadir anggota DKPP Periode 2012-2017 Pdt Saut Hamonangan Sirait sebagai pembicara. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *