CIANJUR, APACERITA – Seorang pegawai Pertashop berusia 19 tahun berinisial L mengalami pelecehan seksual di Pertashop Jalan Raya Sukabumi, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, pada Senin (26/8/2024). Pelaku, Usep Mulyadi (46), telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi wajah dan nomor kendaraan pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Jamarah, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang,” ujar AKP Tono Listianto, Selasa (27/8/2024).
Dalam rekaman CCTV berdurasi sekitar satu menit, pelaku tampak tiba di Pertashop menggunakan sepeda motor matik, memarkirkan kendaraannya, dan kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan meraba bokongnya dari balik celana jeans.
Setelah penangkapan, Usep Mulyadi mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh polisi. “Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut secara spontan. Kami saat ini masih memeriksa pelaku secara intensif di Mapolres Cianjur,” kata AKP Tono Listianto.
Korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut dan saat ini menerima dukungan dari pihak berwenang. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut. (nz)