Pembunuhan di Kwala Bingei Karena Sakit Hati dan Cemburu

Pelaku pembunuhan di Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat saat dipaparkan

Medan, apacerita.idPembunuhan terhadap Ikem Purpendi (41) di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/11/2022), dilakukan karena rasa sakit hati dan cemburu pelaku IMH (37) warga Gang Damai, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.

Kepada wartawan di Mapolres Langkat, Selasa (29/11/2022), Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, tersangka IMH dan kemudian melakukan pembunuhan karena pelaku sakit hati serta cemburu mantan isterinya Eka Maulina dipacari oleh korban.

Bacaan Lainnya

“Setelah ditangkap di Pasar V Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pelaku mengaku sakit hati dan cemburu mantan isterinya dipacari korban. Saat itu, pelaku emosi dan terlibat perkelahian dengan korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat luka di bagian punggung,” katanya.

Dijelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No : LP/B/64/XI/2022/SPKT/Polsek Stabat/ Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 27 November 2022, dengan pelapor Agung Haris Hermanto (45) warga Taman Cemara F2 Krodan RT 013/RW071, Depok Sleman, Yogyakarta.

Selain menangkap pelaku, tambahnya, dalam pengungkapan kasus itu pihaknya menyita barang bukti 1 gagang parang terbuat dari kayu, 1 helai baju kaos lengan pendek warna biru (baju dalam), 1 helai baju kerja HKI lengan panjang warna biru tua mliik korban, 1 bilah pisau tanpa gagang, 1 gagang cangkul, 1 tas ransel warna abu-abu, 1 helai kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana jeans, 1  sarung pisau terbuat dari kertas karton.

Diberitakan sebelumnya, personil Sat Reskrim Polres Langkat dan  Polsek Stabat berhasil menangkap tersangka IMH (37) warga Gang Damai, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Selasa (29/11/2022), usai melakukan pembunuhan terhadap korban Ikem Purpendi (41) di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/11).

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, pasca kejadian pembunuhan tersebut, personil Reskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku IMH berangkat ke rumah saudaranya di Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Selanjutnya, personil Polsek Stabat dan Polres Langkat didukung Subdit Jahtanras Polda Sumut menangkap tersangka IMH saat berjalan kaki di Pasar V Jalan Marelan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau, hingga akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, anggota mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku ditangkap petugas saat sedang berjalan kaki di Pasar V Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” katanya. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *