apacerita.id, Medan – Massa penarik ojek online (Ojol) berunjuk rasa ke gedung DPRD Sumut, Kamis (27/10/2022), menuntut Pemprov Sumut menghapus seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Kordinator aksi Joko Pitoyo dalam orasinya menegaskan, untuk mengatasi himpitan beban penarik ojek online, sebaiknya Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, menghapus semua denda PKB dan membebaskan BBN-KB.
“Di Jawa Tengah, penghapusan ini sudah berlaku terhadap denda pajak kendaraan bermotor serta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor. Tapi di Sumut hanya denda PKB dan BBN-KB dikurangi,” ujarnya.
Selain itu, tambah Joko, pihaknya juga menuntut bantuan langsung tunai BBM sebesar Rp 600 ribu untuk para pengemudi ojek online (Ojol), bentor dan angkot, yang hanya berlaku di sejumlah kecamatan di Medan.
“Teman-teman penarik ojek yang di luar kota, saat ini tidak mendapat bantuan tersebut. Kita berharap wakil rakyat di Provinsi Sumut memperjuangkannya dialokasikan dana bantuan tersebut di APBD Sumut,” ujarnya.
Selain itu, Joko juga menuntut pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Permenhub untuk mengatur aturan tentang tarif transportasi online di Sumut.
“Saat ini penentuan tarif sangat karut-marut, padahal sudah ditetapkan sejak 2019 hingga saat ini,” tandas Joko sembari menuntut segera evaluasi tarif ojek sebesar Rp1.850 menjadi Rp 2.100 rupiah,” sebutnya.
Aspirasi pengunjuk rasa hanya diterima Kasubag Humas Sekretariat DPRD Sumut M Sofyan, karena sebagian besar anggota dewan tidak ada di kantornya atau sedang melakukan kunjungan ke luar provinsi dan kabupaten/kota. (nz)