Pengacara Istri Polisi Yang Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik di Makassar Beberkan Kronologis Penangkapan Kliennya

Rapen Sinaga selaku pengacara Erniwati Bakkarang

Jakarta, apacerita.idPeristiwa penangkapan Ernawati Bakkarang, seorang istri polisi di Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial semakin memanas.

Rapen Sinaga SH MM CLA selaku Pengacara Ernawati Bakkarang dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (8/3/2023) membeberkan kronologis penangkapan kliennya itu.

Rapen menceritakan penangkapan kliennya itu berawal dari laporan tiga anggota polisi. Ketiga polisi itu bernama Sangkala, Kaharuddin dan Andi Mapparumpa.

Dalam rilis Rapen dijelaskan, Sangkala membuat laporan ke Polda Sulsel pada 28 November 2022. Sementara Kaharuddin melayangkan laporan pada 1 Desember 2022. Tiga hari berselang setelah Kaharuddin, baru Andi Mapparumpa membuat laporan.

Setelah adanya tiga laporan polisi tersebut, terbitlah surat perintah penyelidikan tertanggal 22 Februari 2023. Lalu pada hari yang bersamaan, Ernawati juga dikirimi surat pada 22 Februari 2023 dari Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait upaya mediasi dengan tiga anggota polisi yang melaporkannya.

“Bahwa kemudian Ernawati menerima surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/1182/II/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus pada tanggal 22 Februari 2023 perihal Undangan Mediasi untuk hadir tanggal 24 Februari 2023 pukul 10.00 WITA bertemu dengan AKP ABD Kadir Tuhulele, SH selaku Kanit 4 Subdit 5 Tipidsiber dan Bripka Bayu Reski Julianto Basri, SE selaku penyidik pembantu,” ucap Rapen dalam rilis tersebut.

Setelah menerima surat tersebut, Ernawati pun memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel itu. Namun, tiga anggota polisi yang melaporkan dirinya justru tidak ada yang hadir.

Kemudian secara tiba-tiba, kasus yang dilaporkan itu telah naik menjadi penyidikan. Padahal di saat yang bersamaan, mediasi tengah berlangsung meski tanpa kehadiran pelapor.

“Bahwa pada tanggal 24 Februari 2023 terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.idik/12.a/II/2023/Ditreskrimsus. Catatan: Mediasi dan Surat Perintah Penyidikan bersamaan di tanggal 24 Februari 2023,” ujar Sinaga dalam rilisnya.

Tiga hari berselang, Ernawati justru memperoleh surat panggilan kedua sebagai saksi pada 27 Februari 2023 dan diminta untuk hadir keesokan harinya.

Padahal, pemanggilan pertama sebagai saksi belum pernah dilakukan. Adapun surat panggilan saksi tersebut bernomor: S-Pg/511.a/II/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus.

Mengetahui hal tersebut, salah satu anggota dari tim pengacara Rapen Sinaga yang bernama Johannis Reinaldy pun menghubungi AKP Kadir Tuhulele agar pemeriksaan terhadap Ernawati ditunda hingga 6 Maret 2023.

Pada rilis tersebut dijelaskan alasan pemindahan jadwal untuk pemeriksaan lantaran seluruh anggota tim kuasa hukum Ernawati tengah berada di luar kota.

Namun, pada 28 Februari 2023, saat Ernawati hendak pulang ke rumahnya, sejumlah polisi berjumlah sekitar 20 orang mendatangi kediamannya. Hal ini diketahui dari keterangan tetangga Ernawati.

“Bahwa dengan pemberitahuan oleh tim kuasa hukum agar Ernawati diperiksa pada tanggal 6 Maret 2023 maka Ernawati menganggap tidak ada pemeriksaan tanggal 28 Februari 2023.”

“Namun ternyata disaat Ernawati belum pulang ke rumahnya, berdasarkan informasi dari tetangga Ernawati, rumah Ernawati didatangi oleh sejumlah polisi kurang lebih sekitar 20 orang. Karena mendengar informasi tersebut, Ernawati tidak pulang ke rumahnya karena Ernawati ketakutan menduga bahwa anggota Polda Sulsel akan membawanya,” ujar Sinaga.

Pada saat yang bersamaan, Sinaga menyebut anggota polisi yang nyatanya dari Polda Sulsel itu juga membawa Surat Perintah Membawa Saksi tertanggal 28 Februari 2023 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 24 Februari 2023.

Pergi ke Jakarta, Lapor ke LPSK hingga Komnas Anak lalu Ditangkap

Pasca rumah Ernawati didatangi sejumlah polisi, Sinaga menyebut kliennya langsung memutuskan untuk membuat pengaduan ke sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komnas Anak.

Keputusan Ernawati untuk mengadu itu berdasarkan adanya dugaan kejanggalan dari Polda Sulsel terkait penjemputan dirinya pada 28 Februari 2023.

Sinaga menyebut Ernawati sampai di Jakarta pada Rabu (1/3/2023) dan membuat pengaduan ke LPSK keesokan harinya.

Lalu pada Jumat (3/3/2023), Ernawati bersama tim kuasa hukum Sinaga juga membuat pengaduan ke Kompolnas.

Namun, setibanya di kantor Kompolnas, datang anggota Polda Sulsel yang tiba-tiba menangkap Ernawati dengan membawa bukti Surat Perintah Penangkapan tertanggal 3 Maret 2023.

“Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 saat Ernawati bersama Tim Kuasa Hukum berada di lingkungan kantor Kompolnas akan membuat pengaduan di Kompolnas, kemudian sekitar pukul 12.45 datang anggota Polda Sulsel membawa Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tertanggal 3 Maret 2023,” ujar Sinaga.

Lantas, Ernawati pun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan diperiksa selama empat jam dari pukul 14.00-18.00 WIB. Satu jam berselang, Ernawati pun langsung dibawa oleh anggota Polda Sulsel.

Sinaga pun mengungkapkan bahwa penyidik yang menetapkan tersangka terhadap Ernawati telah melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dikeluarkan pada 21 Juni 2021.

Sementara, motivasi Ernawati membuat konten di media sosial miliknya hanya untuk mencari keadilan atas tewasnya sang kakak, Kaharudin Daeng Sibali pada 2019 lalu.

Selain itu, lanjutnya, Ernawati menilai ketika dirinya memviralkan kasus tewasnya sang kakak lewat media sosial, maka ia berharap akan menjadi sorotan publik layaknya kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Bahwa Ibu Ernawati mencari keadilan menggunakan sarana media sosial karena berkaca pada kasus Brigadir Joshua, Ibu Ernawati menganggap bahwa ‘no viral, no Justice’ alias harus viral duru baru Bu Erna mendapatkan keadilan,” kata Sinaga.

Sehingga, Sinaga pun justru mempertanyakan langkah Polda Sulsel yang justru menetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ernawati ketika kliennya tersebut tengah mencari keadilan terkait tewasnya sang kakak.

“Yang disampaikan ibu Erna itu adalah fakta bahwa bu Erna belum mendapat keadilan. Kalau fakta yang disampaikan itu benar ya kenapa harus dijerat UU ITE.”

“Bukankah seharusnya kepolisian turut membantu Bu Erna untuk mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sinaga menjelaskan laporan pengaduan oleh Ernawati sebelumnya kepada LPSK tengah ditelaah.

Ia pun berharap pengaduan dari kliennya diterima dan diproses oleh LPSK.

“LPSK menjawab sedang menelaah permohonan kami dan kami hanya berharap agar LPSK menerima permohonan Ernawati,” ucap Sinaga. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *