MEDAN, APACERITA — Sidang Putusan Rapat Permusayawaratan Hakim (RPM) atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terrhadap Termohon PT Tor Ganda (selaku Debitur) kembali bergulir.
PKPUS ini terjadi, sebagai wujud dijalankannya perintah pengadilan atas dikabulkannya Permohonan PKPU yang diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 Oktober 2023 yang sebelumnya diputus dengan Putusan Perkara No. 45/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga Medan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin, Majelis hakim memberikan memberikan waktu 15 hari kepada Debitur untuk menyelesaikan empat tagihan yang belum terverifikasi.
Permintaan perpanjang waktu tersebut diajukan oleh Debitur lantaran adanya empat tagihan yang belum terverifikasi.
Adapun empat tagihan yang belum terverifikasi tersebut yakni Tagihan dari pemohon atas nama Raja Manimpo senilai Rp 123 miliar, Koperasi WUSKU senilai Rp 85 miliar, tagihan ketiga dari eks karyawan senilai Rp 28 juta dan tagihan keempat dari anggota koperasi Sosa Satahi senilai Rp 137 miliar.
Dikatakan pengurus, bahwa tagihan yang belum terverifikasi tersebut terjadi karena Debitur berpendapat tidak memiliki hubungan hukum terhadap para kreditur tersebut.
“Keempatnya belum diterima karena Debitur menyatakan adanya perbedaan angka dan tidak adanya hubungan hukum,” kata pengurus dihadapan Majelis hakim,” Senin (4/12/2023).
Mendengar hal tersebut, Hakim Immanuel menanyakan kepada kuasa hukum Debitur apa yang menjadi alasan pengajuan tersebut tidak diterima.
Tagihan dari Pemohon dan koperasi WUKSU diakui terdapat hubungan hukum namun berbeda angkanya dengan pendapat dari Debitur.
“Pada tagihan pertama sesuai perhitungan kami hanya Rp 52 miliar, tagihan kedua sesuai perhitungan kami hanya Rp 20,8 miliar, yang ketiga bukan karyawan dari PT Tor Ganda, dan yang keempat tidak memiliki hubungan dengan PT Tor Ganda,” urai Debitur.
Diketahui tagihan ketiga dan keempat adalah tagihan dari eks karyawan dan tagihan dari anggota Koperasi Sosa Satahi yang dinyatakan Debitur tidak memiliki hubungan hukum karena tagihan tersebut seharusnya bukan ditagihkan kepada Debitur melainkan seharusnya ditagihkan kepada PT Torus Ganda.
Usai mendengar jawaban dari Debitur, hakim Immanuel lantas menanyakan kepada pengurus mengenai bukti keempat laporan tagihan tersebut.
Namun, pengurus dalam persidangan tidak dapat memperlihatkan bukti laporan tersebut.
Alhasil, Majelis hakim meminta kepada pengurus Kreditur untuk melengkapi kembali bukti-bukti laporan tersebut.
Dilain sisi, menyikapi permintaan perpanjangan tersebut, Majelis hakim Dahlan Tarigan hanya mengabulkan selama 15 hari.
“Tadi diminta 45 hari, kami kabulkan 15 hari,” ucap hakim Dahlan.
Atas hal tersebut, majelis Hakim menjatuhkan PT Torganda dari PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap dan memutuskan memberikan perpanjangan PKPU tetap menjadi 15 hari sejak putusan terrhadap Termohon PT Tor Ganda dan akan dilanjutkan pada Selasa (19/12/2023) mendatang. (nz)