Peradi Medan: Cabut Perwal Parkir Berlangganan

MEDAN, APACERITA — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan mengajukan permintaan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.

Ketua DPC Peradi Medan, Dwi Ngai Sinaga, menegaskan bahwa Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tersebut tidak berpihak kepada masyarakat dan sebaliknya sangat membebani kehidupan warga Kota Medan.

Menurut Dwi Ngai Sinaga, kebijakan parkir berlangganan ini sudah menjadi permasalahan di masyarakat karena tarif yang diterapkan dirasa tidak adil. “Perwal ini harus dicabut karena tidak mendukung kepentingan masyarakat,” terangnya di Medan, Kamis (1/8/2024).

Untuk menindaklanjuti hal ini, DPC Peradi Kota Medan telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Medan dengan harapan agar Dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam rapat tersebut, diharapkan hadir Wali Kota Medan, Kepala Dinas Perhubungan Medan, dan pihak terkait lainnya untuk membahas lebih lanjut mengenai perwal ini.

Dinas Perhubungan Kota Medan sebelumnya telah menerapkan sistem parkir berlangganan di tepi jalan, yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024.

Besaran tarif retribusi parkir berlangganan yang ditetapkan adalah Rp90 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170 ribu per tahun untuk kendaraan truk atau bus.

Dwi Ngai Sinaga juga menyoroti bahwa penetapan kebijakan seperti ini seharusnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda), yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan.

“Proses pembentukan kebijakan ini seharusnya melibatkan unsur masyarakat, kajian, pembahasan, dan sosialisasi yang memadai,” tambahnya.

Ia menegaskan pentingnya masukan dari DPRD untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil berpihak kepada masyarakat.

“Kami berharap RDP dapat membantu menemukan solusi yang lebih baik dan lebih adil bagi masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *