PEMILU merupakan pranata terpenting dalam tiap Negara Demokrasi, terlebih lagi bagi Negara yang berbentuk Republik seperti Indonesia, yaitu Kedaulatan Rakyat, Keabsahan Pemerintahan, dan Pergantian Pemerintahan secara teratur. Ketiga Prinsip ini bertujuan untuk menjamin terjaga dan terlaksananya cita-cita Kemerdekaan, mencegah terjadinya kepentingan tertentu didalam Pemerintahan, atau digantikannya Kedaulatan Rakyat menjadi Kedaulatan Penguasa.
Pemilu merupakan salah satu Pilar Demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk dapat menghasilkan Pemerintahan yang Demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan oleh Pemilu diharapkan menjadi Pemerintahan yang menjunjung tinggi demokrasi. Dimana rakyat secara langsung terlibat aktif dalam menentukan arah dan kebijakan Politik Negara pada Pemerintahan kedepannya.
Keberhasilan Pemilu tentunya sangat dipengaruhi oleh seberapa besar tingkat kesadaran politik warga negara yang bersangkutan. Kesadaran Politik yang dimaksud adalah terefleksi dari seberapa besarnya partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses Pemilu, dengan memberikan kesempatan pada setiap warga negara untuk dapat memberikan suara dukungannya dalam proses penetapan Pemerintah baik di Eksekutif maupun Legislatif selaku pemangku kebijakan.
Pemilu dapat menggambarkan bagaimana Legitimasi Suksesi Pemimpin diperoleh melalui Partisipasi Politik Warga Negara memberikan Hak Suara nya pada Pemilu. Kualitas Pemilu dapat dilihat dari tingkat Partisipasi Politik, meningkatnya akan Partisipasi dalam Pemilu menunjukkan bahwa Warga Negara tersebut memiliki rasa peduli terhadap masalah-masalah yang dihadapi Bangsa dan sudah lebih memahami terhadap Hak nya dalam memberikan Suara dalam Pemilu.
Sebagai Lembaga Penyelenggara sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan Lembaga yang mempunyai Kewenangan dalam menyelenggarakan dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU ) sebagai lembaga Pengawas Pemilu Presiden, dan Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD dan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Sebagai Lembaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu, KPU dan Bawaslu beserta Jajaran dapat memberikan Kontribusi dalam Hal meningkatkan Partisipasi Pemilih, salah satu cara dapat melaksanakan Sosialisasi dengan memberikan Pendidikan Pemilu kepada Pemilih Pemula, dan Pemilih yang sudah pernah memilih dan menggunakan Hak Suaranya pada Pemilu sebelumnya.
Pemilih Pemula yang dimaksud adalah merupakan Pemilih yang baru pertama kali memilih dikarenakan usia baru memasuki usia pemilih, dimana sesuai dengan Pasal 1 ayat 34 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilih merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin). Pemilih pada dasarnya di setiap Pemilu wajib didaftarkan dan terdaftar melalui Pendataan yang dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pentingnya peranan Pemilih Pemula dalam meningkatkan Partisipasi Politik dalam Pemilu Serentak nantinya dikarenakan sekitar 20% lebih dari seluruh Pemilih adalah Pemilih Pemula, seperti diketahui Pemilih Pemula terdiri dari atas Pelajar, Mahasiswa/i, atau Pemilih yang rentang usia 17-21 tahun menjadi “Segmen Unik”. Disebut “Unik” sebab perilaku Pemilih Pemula dengan Antusiasme Tinggi, Relatif lebih Rasional, Haus akan perubahan dan Tipis akan kadar Polusi Pragmatisme (berfikir secara praktis, sempit dan instant).
Pemilih Pemula memiliki Antusiasme yang tinggi sementara Keputusan Pilihan belum bulat, sebenarnya menempatkan Pemilih Pemula sebagai “Swing Vooters” yang sesungguhnya. Harapan besar dengan terselenggaranya Pemilu Serentak nantinya akan dapat mengembalikan “Trust (kepercayaan)” dan kesadaran Pemilih pada Pemilu dimana Hak Suara mereka sangat dibutuhkan untuk dapat memilih sesuai dengan Hak Pilih nya masing-masing.
Penulis : Melissa Nasution, S.H.
Manager Pendidikan Pemilih di JPPR Sumut