Perdana di Sumut, Kajari Medan Buka Posko Keadilan Khusus Perempuan dan Anak

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap didampingi para Kepala Seksi meresmikan Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak, Kamis (29/8/2024). (Foto/apacerita)

MEDAN, APACERITA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, meresmikan Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak, Kamis (29/8/2024).

Posko ini menjadi yang pertama di Sumatera Utara dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat, terutama perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan, dalam menyampaikan pengaduan dan meminta perlindungan.

Bacaan Lainnya

Selain peresmian posko tersebut, Kajari Medan juga meresmikan Rumah Restorative Justice. Rumah ini dirancang sebagai tempat musyawarah masyarakat guna memfasilitasi penyelesaian perkara tindak pidana yang telah memenuhi ketentuan peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2021 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Muttaqin Harahap menyatakan bahwa pendirian Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak ini merupakan bentuk komitmen konkret dari Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberikan akses keadilan yang lebih baik.

Ia berharap posko ini dapat menjadi tempat yang mudah diakses bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk melaporkan kejahatan atau meminta perlindungan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, menambahkan bahwa posko ini juga berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi korban kejahatan, terutama terkait keluhan penanganan kasus yang mungkin dianggap lambat.

Deny berharap dengan adanya posko dan rumah restorative justice ini, pelayanan keadilan di Medan dapat berjalan lancar dan terus berkelanjutan. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *