Peringatan Kemerdekaan RI ke-79, Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau Gelar Upacara Bendera di Kawasan Hutan 

Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau melaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2024 untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Upacara ini diadakan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/8/2024). (Foto/Dok).

MEDAN, APACERITA – Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau yang terdiri dari sekitar 200 orang melaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2024 untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Upacara ini diadakan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Acara upacara bendera ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh kelompok tani setelah berdiri selama lima tahun. Kegiatan dihadiri oleh seluruh anggota kelompok tani, keluarga, pengurus, pendamping, serta kuasa hukum kelompok, Ridho Rejeki Pandiangan, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Selain upacara bendera, acara tersebut juga dimeriahkan dengan perlombaan-perlombaan tradisional, seperti makan kerupuk, membawa guli dengan sendok, dan perlombaan lainnya yang melibatkan seluruh keluarga anggota kelompok tani.

Ketua Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau, Mangasa Hutagalung, menyatakan bahwa tujuan dari upacara ini adalah untuk memupuk rasa patriotisme dan nasionalisme di kalangan anggota kelompok.

Hutagalung juga menekankan pentingnya solidaritas dan kekompakan di antara anggota, terutama dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan hak pengelolaan kawasan hutan produksi terbatas yang saat ini diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan tanpa izin.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan sekaligus untuk memupuk rasa Patriotisme dan Nasionalisme Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau. Selain itu kegiatan ini juga dilakukan untuk memupuk rasa solidaritas dan soliditas sesama anggota yang kita ketahui saat ini sedang berjuang untuk mendapatkan restu dari pemerintah terkait agar dapat mengelola kawasan hutan produksi terbatas yang saat ini telah berubah fungsi menjadi Perkebunan yang diduga dikelola oleh Perusahaan tanpa adanya ijin dari kementrian yang berwenang,” ucap Mangasa Hutagalung kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

“Dengan bertambahnya usia kemerdekaan Republik Indonesia, kami berharap kesejahteraan rakyat, khususnya petani di sekitar kawasan hutan, juga akan meningkat,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Kelompok Tani, Ridho Rejeki Pandiangan, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas pelaksanaan upacara tersebut. Pandiangan mengungkapkan rasa haru dan kekaguman terhadap suasana upacara yang berlangsung hening dan khidmat. Ia juga berharap agar permasalahan yang dihadapi kelompok tani Hutan Teratai Hijau mendapatkan perhatian dari pemerintah.

“Saya merasa sangat terharu dengan pelaksanaan upacara tadi, hening dan hikmat. Saya berharap apa yang menjadi persoalan kelompok tani hutan teratai hijau menjadi perhatian pemerintah,” ucap Ridho Pandiangan.

Pandiangan menambahkan, negara harus hadir di tengah-tengah rakyatnya, dan jangan ada pembiaran yang dapat menimbulkan korban dari masyarakat itu sendiri. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terkait penguasaan hutan tanpa izin, yang diatur dalam UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014.

“Kegiatan ini menandai komitmen Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau dalam memperjuangkan hak-hak mereka terkait pengelolaan kawasan hutan, yang saat ini menghadapi berbagai permasalahan terkait izin dan alih fungsi lahan,” tegas Ridho Pandiangan. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *