Perkara ITE Lloyd Ginting, Mujianto: Bukan Tidak Mau Berdamai, Terlalu Banyak yang Dikorbankan

Mujianto saat dihadirkan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/10/2022). (Foto/ist)

Medan, apacerita.idSidang perdana pemeriksaan pokok perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingan terdakwa Lloyd Reynold Ginting di media sosial facebook (FB) yang mempertanyakan apakah Mujianto merupakan ‘mafia tanah’, Kamis (13/10/2022) di Cakra 9 PN Medan berlangsung alot.

Sebanyak 5 saksi dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Friska Sianipar  termasuk Mujianto kebetulan konglomerat terkenal asal Medan selaku Komisaris Utama PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) dan Direktur Utama (Dirut) Jin NGI.

Bacaan Lainnya

“Izin kalau Saya berkata jujur Yang Mulia. Bukan tidak mau berdamai (dengan terdakwa Lloyd). Terlalu banyak yang dikorbankan. Bukan hanya karena nama Saya dijelek-jelekkan di postingannya dia. Atau sampai ada usaha untuk membatalkan SHGU Saya. Seperti yang disebutkan bapak mantan Kades (saksi yang duduk di belakangnya), masyarakat dan tokoh di sana (Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo) sekarang jadi terbelah dua,” urai Mujianto menjawab pertanyaan hakim ketua Nelson Panjaitan.

Sementara ketika dikonfrontir, terdakwa warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah itu menilai ada keterangan saksi yang tidak benar.

“Data yang ada pada Saya Yang Mulia, data base di BPN Sumut Sertifkat Hak guna Usaha (SHGU) PT Karobiotik (BUK) tercatat terindikasi tanah terlantar sejak 7 Agustus 2017. Artinya tidak ada aktivitas di lahan itu,” kata Loyd.

Ketika dikonfrontir kembali, saksi Mujianto mengatakan, soal persis bulan atau tahun tidak ingat lagi.

“Namun yang jelas Saya tetap pada keterangan tadi. Alas hak SHGU tidak ada masalah. Bagaimana bisa dibilang lahan tidur? Gak lama kita tanam terus dirusak. Sudah kita serahkan kasusnya ke penegak hukum,” timpal saksi.

Secara terpisah saksi lainnya, Jin NGI menerangkan, beberapa postingan terdakwa atas perusahaan yang dipimpinnya sangat dirugikan.

“Sebagai pengusaha Saya dan teman-teman lainnya sangat dirugikan. Nama perusahaan ini penting sekali dalam dunia bisnis. Kepercayaan investor bisa luntur. Saya tidak perlu diajari (terdakwa) tentang kerugian atas postingan itu. Padahal ada rencana kami mau membangun fasilitas hotel, taman safari, wisata, pertanian jadi terhenti sementara,” jelasnya.

“Baik ya? Nanti keterangan saudara itu saudara tuangkan dalam nota pembelaan saudara,” timpal hakim ketua atas keterangannya menyebutkan bahwa postingannya di fb saksi Mujianto merupakan Dirut PT BUK. Belum Jin NGI. 

Demikian halnya dengan keterangannya soal postingan di medsos fb, hanya berisikan pertanyaan apakah Mujianto merupakan ‘mafia tanah’, merupakan kutipan pemberitaan di media massa. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

‘Mafia Tanah’

Sebelumnya JPU dari Kejati Sumut Friska Sianipar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa ketika berada di Kabanjahe, Kabupaten Karo secara bertahap tanggal 25, dan 26 Februari 2021 dan tanggal 12 Maret 2021 membuat postingan bermuatan penghinaan di fb.

Yakni, ‘APAKAH MUJIANTO YANG DISEBUT ‘MAFIA TANAH’ DALAM BERITA INI SAMA ORANGNYA DENGAN MUJIANTO YANG SEDANG DIDUGA BERNAFSU MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 (SIOSAR) KACINAMBUN ?’

Keesokan harinya Lloyd Reynold Ginting membuat postingan, ‘JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 SIOSAR, KACINAMBUN.’

Dilanjutkan dengan narasi, tiba-tiba muncul nama PT Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang Sertipikat HGU seluas 189 Hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada Tahun 1997

Benarkah PT Bibit Unggul Karobiotek sudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun ? Benarkah MUJIANTO selaku Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek memberikan Kuasa kepada mantan Kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-Angin? Dan seterusnya.

Tertanggal 12 Maret 2021, terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta itu membuat postingan, ‘PERLAWANAN KEPADA MUJIANTO SEMAKIN PANAS. KARO BERSATU !!!

Diakses Umum

“Bahwa seluruh postingan narasi tersebut dikirim oleh Terdakwa pada akun Facebook atas nama Lloyd R Ginting Munthe tersebut dengan alamat Url https://www.facebook.com/lloyd.ginting.5 dapat dilihat/diakses oleh warganet atau masyarakat umum melalui akun media sosial facebook.

Khususnya yang melakukan pertemanan dengan Terdakwa pada akun tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut tanpa izin dari saksi Mujianto. Akibat perbuatan terdakwa Mujianto merasa terhina dan tercemar nama baiknya,” urai Friska Sianipar.

Lloyd Reynold Ginting pun dijerat dengan dakwaan tunggal, Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *