apacerita.id, Medan – Berkas perkara dugaan korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolokmerawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) TA 2019 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu ditegaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai Renhard Harve sembari menegaskan pihaknya sedang menunggu penetapan sidang oleh pengadilan.
“Telah dilimpahkan. Pelimpahan berkas tersebut bertujuan untuk membantu penanganan di pengadilan hingga masuk ke proses persidangan,” ucap Renhard, Jumat (21/10/2022).
Renhard menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sergai, maka diperoleh kerugian negara sebesar Rp 394.170.365 atas sejumlah kegiatan/pengerjaan yang dilakukan Pemerintahan Desa Mainu Tengah.
“Adapun pengerjaan dimaksud antara lain pengerasan Jalan Dusun III sepanjang 700 meter, pembangunan saluran drainase Dusun III sepanjang 250 meter dan pengerjaan rabat beton di Dusun III sepanjang 200 meter. Kemudian, adanya pembayaran fiktif pada pelatihan tata rias, jahit menjahit serta pelatihan membuat souvenir,” ujarnya.
Renhard melanjutkan, para terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi itu merupakan Kepala Desa Mainu Tengah inisial GO dan Bendahara Desa berinisial KSH.
“Pada 13 September lalu, kejaksaan melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima kedua terdakwa dan sejumlah barang bukti (BB) dari Unit Tipikor Polres Tebingtinggi,” bebernya.
Menurut Renhard, kedua terdakwa akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.
“Mereka akan diancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang mantan Kasi BB Kejari Tanjungbalai itu. (nz)