Perkara Korupsi di Gunungsitoli, Mantan Kepala UPTJJ BMBK Sumut Divonis 3,5 Tahun Penjara

MEDAN, APACERITA – Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Rizak Taruna Zega, divonis 3,5 tahun penjara, Jumat (30/8/2024).

Rizak dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Gunungsitoli, Nias, tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara Rp2.454.949.986 (Rp2,4 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.

Bacaan Lainnya

Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizak Taruna Zega oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun),” sebut Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, Hakim juga menghukum Rizak untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.883.400 (Rp1,8 miliar). Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah As’ad.

Namun, lanjut Hakim, apabila Rizak tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun).

Menurut Hakim, hal-hal yang meringankan, Rizak bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian, Hakim juga mengungkapkan bahwa Rizak menderita sakit jantung koroner.

“Terdakwa menderita sakit jantung koroner dan telah dipasang 3 ring di jantung, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringanan,” kata As’ad.

Sementara itu, Temazisokhi Telaumbanua selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut yang juga terdakwa dalam perkara ini dihukum 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Temazisokhi tidak dibebankan untuk membayar UP oleh Hakim. Sebab, dikatakan Hakim, dia sudah mengembalikan uang kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp311.549.986 (Rp311 juta).

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp311.549.986 (Rp311 juta), dan terdakwa memohon keringanan hukuman,” jelas As’ad.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan perbuatan para terdakwa menghambat kemajuan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah kerja UPTJJ.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rizak dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 1,5 tahun penjara terhadap Temazisokhi.

Kemudian, Jaksa pun menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya, JPU juga menuntut Rizak untuk membayar UP sebesar Rp1,8 miliar.

Dengan ketentuan, apabila Rizak tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila Rizak tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *