apacerita.id, Medan – Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) masih menahan dan memeriksa bos judi online Apin BK di Mapolda Sumut selama 20 hari sejak penangkapannya dilakukan pada Kamis (13/10/2022).
Apin BK ditahan dan diperiksa secara intensif untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bila dalam 20 hari pemeriksaan itu dinyatakan lengkap, maka BAP Apin BK akan diserahkan ke kejaksaan. Dan jika berkas belum juga lengkap, maka penahanannya akan diperpanjang 20 hari ke depan.
“Apabila dalam 20 hari proses BAP Apin BK belum juga lengkap, maka kita akan memperpanjang masa penahanan dan pemeriksaan Apin BK selama 20 lagi,” ujar Hadi, Senin (24/10/2022).
Hadi juga menyebutkan bahwa dalam penahanan dan proses pemeriksaan Apin BK tidak ada perlakuan khusus. Ia dilakukan sama seperti warga biasa.
“Tidak ada perlakuan khusus kepada Apin BK, sama seperti warga biasa yang semua sama di hadapan hukum di Negara Republik Indonesia ini dan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
Diketahui sebelumnya, bos judi online Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10/2022). Ia ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi online yang diantaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya.
Selanjutnya kasus tersebut terungkap, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol R. Z. Panca Putra S. di Warung Warna Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan sebagai markas judi online. (nz)