MEDAN, APACERITA — Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menangkap seorang terduga pelaku pelemparan molotov ke rumah seorang wartawan di Kecamatan Pancurbatu.
Pelaku melakukan pelemparan molotov ke rumah wartawan berinisial Leo Sembiring atas perintah seseorang yang tidak senang dengan pemberitaan mengenai barak narkoba dan judi yang dipublikasikan oleh korban di media online miliknya.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, dalam keterangannya di Mapolrestabes pada Jumat (12/7/2024) malam, menjelaskan bahwa insiden pelemparan molotov ke rumah LS terjadi pada Desember 2023 lalu.
“Kasus ini berawal dari ketidaksenangan seorang pelaku berinisial FS yang marah dengan pemberitaan korban mengenai barak judi dan narkoba miliknya. Pelaku kemudian memerintahkan FH alias Paker untuk melakukan pelemparan bom molotov ke rumah korban yang berada di Jalan Namorih, Kecamatan Pancurbatu,” ujar Teddy.
Teddy menambahkan bahwa tidak ada korban jiwa atau luka dalam kejadian tersebut karena molotov yang dilemparkan pelaku jatuh di sekitar pintu rumah korban.
“Pelaku FS telah ditangkap dan ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut beberapa waktu yang lalu. Sedangkan FH, yang merupakan eksekutor, berhasil diamankan bersama Polda Sumut dan Polsek Pancurbatu. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, FH mengaku diberi upah Rp 800 ribu. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya,” jelasnya.
Kapolrestabes juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk botol minuman keras yang digunakan sebagai molotov serta pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (nz)