Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Bacaleg PAN, Owner Hiburan Malam Diduga Pelakunya

Bacaleg PAN, Dedy Gunawan Ritonga yang masih dirawat di rumah sakit usai mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan owner Club Amavi Ultra Lounge. (Foto/dok)

MEDAN, APACERITA — Polda Sumut masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan, pemilik (owner) tempat hiburan malam, Amavi Ultra Lounge berinisial HK di Jalan Merak Jingga Medan, bersama temannya kepada Dedy Gunawan Ritonga, bacaleg PAN, Minggu (1/10/2023) dini hari lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, masih menunggu proses penyelidikan.

“Kita tunggu saja prosesnya (penyelidikan kasus),” kata Hadi, Selasa (3/10/2023) siang.

Diketahui, HK, owner Club Amavi Ultra Lounge diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap Dedy Gunawan Ritonga, Bacaleg PAN pada Minggu (1/10/2023) dini hari lalu, hingga kini belum ditahan. Laporan polisi terhadapnya pun belum ditindaklanjuti.

Sejauh ini belum satu saksi pun diperiksa. Pelapor juga belum dimintai keterangannya secara detail terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan. Sementara para korban hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

“Yakinlah, kasus ini akan diselidiki untuk mempertajam pemeriksaan,” tambah Hadi.

Dikatakannya, jika penyelidikan telah rampung, polisi akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan status tindak kekerasan tersebut.

Sekadar mengingatkan, dugaan penganiayaan oleh HK dan rekan-rekannya terjadi di halaman parkir Hotel Grand Central Jalan Merak Jingga.

Saat itu, korban Dedy Gunawan Ritonga melihat rekannya ditarik dari dalam mobil dan dianiaya beramai-ramai. Dia pun ikut menjadi korban penganiayaan.

Setelah dianiaya, para korban dibawa dan disekap di salah satu ruangan di gedung tersebut. Sekira pukul 03.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Iwan Sitorus datang mengevakuasi korban.

Para korban dilarikan ke rumah sakit Siloam Jalan Imam Bonjol Medan. Pasca kejadian penganiayaan dan penyekapan, HK tidak diamankan oleh polisi. 

Kasus penganiayaan ini pun akhirnya dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *