SERGAI, APACERITA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (52) atas dugaan praktik perjudian tebak angka jenis kim.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di warung kopi di Dusun IV Kebun Ubi, Desa Pulo Tagor, Kecamatan Serbajadi pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis kim di warung tersebut.
“Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku setelah serangkaian langkah penyelidikan,” ucap dia.
Selain mengamankan M, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 lembar kertas kupon tebakan angka, 1 pulpen, 1 unit handphone dengan tebakan angka, serta uang tunai sebesar Rp. 78 ribu.
Dari hasil interogasi, M mengakui bahwa hasil penjualannya disetorkan kepada seorang koordinator lapangan yang dikenal dengan nama Lubis, warga Deliserdang.
“Pelaku M beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Edward Sidauruk. (nz)