Polres Sergai Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu, Tangkap Dua Kurir di Asahan

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan dan jajaran, saat memperlihatkan barang bukti diduga sabu sebanyak 7 Kg, Senin (26/08/2024). (Foto Dok/Ist)

SERGAI, APACERITA – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir. Kedua tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), yang merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu, diamankan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di area parkir SPBU Simpang Kawat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh tim Satnarkoba Polres Sergai sekitar pukul 15.00 WIB, yang melaporkan adanya transaksi narkoba di Rest Area Km 65 B Tol Tebingtinggi-Medan, Desa Tanah Raja, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Namun, transaksi tersebut ternyata berpindah ke Kabupaten Asahan.

Bacaan Lainnya

Dengan informasi yang akurat mengenai ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Satnarkoba kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Asahan. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim mendapati sebuah mobil dengan nomor polisi BK 1577 AAW yang dicurigai sedang terparkir di area SPBU Simpang Kawat. Setelah memastikan gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam mobil, polisi menemukan 1,075 kilogram sabu yang disembunyikan dalam satu tas hitam dan satu kotak. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Rest Area Km 65 B Tol Tebingtinggi-Medan, Sergai.

Berdasarkan pengakuan ZH, tim kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah sewa milik ZH di Kompleks Perumahan DL Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Di sana, tim kembali menemukan 6 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah jerigen. Saat proses pengembangan di rumah sewa, ZH mencoba melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7 kilogram sabu. Kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Tanjungbalai atas perintah seseorang berinisial R. Sejak Mei 2024, mereka sudah dua kali menerima pengiriman sabu dari orang yang tidak dikenal, dengan total masing-masing pengiriman mencapai 20 kilogram dan 39 kilogram.

ZH dan RJAS juga mengakui telah menjual sebagian dari sabu tersebut, termasuk 13 kilogram ke Kisaran, 6 kilogram ke Rokan Hilir Baganbatu, dan 13 kilogram lainnya yang dibawa oleh rekan mereka berinisial S ke Kota Pekanbaru. Sementara itu, 7 kilogram sisanya berhasil digagalkan oleh Satnarkoba Polres Sergai.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara, serta denda maksimum yang ditambah sepertiga. Polres Sergai juga masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, menegaskan komitmen Polda Sumatera Utara, khususnya Polres Sergai, untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkoba. (

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *