Proses Gugatan Sedang Berlangsung, TPH DD Surati Perbankan Minta Hentikan Sementara Transaksi Keuangan WALHI

Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R Aritonang SH menyurati seluruh bank yang ada di Indonesia yang bekerja sama dengan Walhi meminta agar tidak melakukan transaksi.

Tangerang, apacerita.idTim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R Aritonang SH menyurati seluruh bank yang ada di Indonesia yang bekerja sama dengan Walhi meminta agar tidak melakukan transaksi.

Permintaan yang tertuang didalam surat bernomor 03/RAP/PDT-PN-Jkt Sel-I-2023, tanggal 1 Februari 2023 merupakan permohonan ke pihak Perbankan yang bekerja sama dengan WALHI, untuk menghentikan sementara proses transaksi keuangan atau layanan yang diberikan oleh pihak Bank.

Bacaan Lainnya

“Ya, kemarin kita sudah layangkan surat ke seluruh Perbankan atau Bank yang ada di Indonesia untuk kiranya menghormati proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas gugatan yang kami layangkan atas nama klien kami bernama Rusdiana,” ucap Koordinator TPH-DD WALHI Sumut, Harisan Aritonang SH dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, bentuk penghormatan dan ketaatan Perbankan pada hukum adalah dengan menghentikan sementara transaksi atau layanan Bank yang sedang dan akan dilakukan oleh dan atas nama Yayasan WALHI secara nasional khususnya WALHI Sumatera Utara atau tidak dibenarkan juga WALHI secara nasional untuk membuka rekening baru di perbankan yang ada di Indonesia.

Pria yang akrab dipanggil Haris itu menambahkan, permohonan tersebut dilayangkan supaya dalam proses peradilan kliennya tidak dibebankan dengan tanggungjawab keuangan yang merupakan kewenangannya sebagai Dewan Daerah (DD), karena dalam proses sistem keuangan WALHI, khususnya di Sumatera Utara, itu membutuhkan spesimen atau tanda tangan dari Ketua/Anggota DD.

“Sedangkan proses peradilan adalah menguji keputusan pemberhentian terhadap klien kami yang berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil terhadap dirinya, tentu ini memiliki keterkaitan,” terangnya.

Jika surat permohonan ini tidak di indahkan, lanjut Haris, maka pihaknya akan menyurati Menteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap semua bank yang bekerjasama dengan WALHI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan penghentian transaksi keuangan WALHI ini menurut Haris, terkait dengan persoalan gugatan yang didaftarkan oleh TPH-DD WALHI Sumut melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang SH kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, lalu.

Pokok gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya yang diduga memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD WALHI Sumatera Utara yang sekaligus menjabat sebagai Ketua.

“Kami sangat yakin, lembaga Perbankan/Bank yang kami surati ini adalah Bank yang dipercaya oleh publik, memiliki kredibilitas, integritas dan akuntabilitas yang sangat tinggi, sehingga sangat hati-hati dalam memberikan layanan Perbankan kepada nasabahnya baik perorangan maupun kelembagaan,” jelas Haris.

“Oleh karena itu, supaya terjaminnya rasa keadilan dan kedudukan yang sama dimata hukum, maka harapan kami pihak perbankan atau bank bisa mengakomodir permintaan kami ini,” pungkas Haris. (rel/nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *