PT Kabulinco Jaya Penjarakan Pembeli Tepung dengan Giro Kosong

MEDAN, APACERITA — PT Kabulinco Jaya memenjarakan seorang pembelinya, Jurianto alias Akhuan (39), warga Kota Medan, karena membayar pembelian tepung dengan giro kosong senilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Kasus ini terungkap dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (11/7/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa pemilik PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) tersebut terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Jurianto alias Akhuan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PT Kabulinco Jaya sebesar Rp2.666.615.000. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula saat terdakwa melakukan pembelian tepung terigu di PT. Kabulinco Jaya. Sejak tahun 2016, transaksi antara terdakwa dan PT Kabulinco Jaya berjalan lancar hingga pembelian terakhir pada 9 April 2021. Namun, pada 12 Mei 2021, PT Kabulinco Jaya mendapati giro yang diberikan terdakwa ditolak oleh Bank BCA karena saldo tidak mencukupi.

Meski terdakwa meminta waktu untuk menyelesaikan pembayaran, hingga pelaporan perkara ini ke pihak berwajib, pembayaran tidak juga dilakukan. Akibatnya, PT Kabulinco Jaya mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp2,6 miliar. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *