MEDAN, APACERITA — Muhammad Nanda, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg asal Jalan Mangaan VII, Lorong Jaya, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.
Putusan itu mengurangi sekaligus menganulir vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada pria berusia 45 tahun itu.
Dalam putusan banding No. 1405/PID.SUS/2023/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Cipta Sinuraya menyatakan Nanda terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memperbaiki putusan PN Medan Nomor 1037/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” sebutnya dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat wartawan, Kamis (18/7/2024).
Selain penjara, Hakim Tinggi juga menghukum Nanda untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tambah Cipta. (nz)