PT Medan Perkuat Hukuman 2 Tahun Penjara Penyuap Bupati Labuhanbatu

Efendy Sahputra alias Asiong saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga oleh penyidik KPK. (Foto/dok).

MEDAN, APACERITA – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga. Selain hukuman penjara, Asiong juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai oleh John Pantas L. Tobing memutuskan bahwa Asiong terbukti bersalah melakukan suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” kata John Pantas L. Tobing dalam putusan banding No. 33/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, yang dilihat wartawan dari laman SIPP PN Medan, Minggu (18/8/2024).

Putusan ini memperkuat keputusan yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam putusannya, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Selain Asiong, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini yang telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mereka adalah mantan Wakil Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, serta dua kontraktor, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar. Ketiganya tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan mereka dinyatakan final dan mengikat. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *