MEDAN, APACERITA — Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman pidana mati terhadap Nasrun alias Agam, seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta yang mengendalikan sabu seberat 45 kilogram dari dalam penjara.
Keputusan ini tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan, Senin (22/7/2024). Hakim tinggi PT Medan meyakini Nasrun terbukti bersalah dalam pengendalian sabu dan memperkuat putusan pidana mati Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa Nasrun alias Agam,” tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2552/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 24 April 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sambungnya.
Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Tumpal Sagala, dengan hakim anggota Bongbongan Silaban dan Bryoserizal pada 18 Juli 2024.
Sebelumnya, Nasrun alias Agam dituntut hukuman mati oleh jaksa. Pengadilan Negeri Medan kemudian setuju dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman pidana mati kepadanya.
Nasrun berharap bisa lolos dari hukuman mati dengan mengajukan banding ke PT Medan, namun PT Medan memutuskan untuk menguatkan hukuman mati tersebut. (*)
Teks Foto:
Gedung PT Medan. (Foto Dok/Ist)