Medan, apacerita.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Trian Adhitya Izmail menuntut terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu dinilai melakukan tindak pidana penipuan Rp622 juta terkait pembelian mobil Mercedes Benz. Menurut JPU, pria berusia 42 tahun itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Trian Adhitya Izmail di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, Senin (12/6/2023).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs. Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.
Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 korban Drs. Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.
Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.
Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.
Singkat cerita, pada tanggal 01 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.
Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.
Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000. (nz)