Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Direktur CV Bangun Restu Bersama Terkait Dugaan Korupsi Railink Station Kualanamu

Direktur CV Bangun Restu Bersama JC saat diamankan di Kejati Sumut. (Foto Dok/Penkum Kejati Sumut)

MEDAN, APACERITA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II pada tahun anggaran 2019.

Penahanan ini dilakukan pada Rabu (9/10/2024) setelah tim penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus Muttaqin Harahap, SH, MH, menemukan bukti kuat yang melibatkan JC dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar, namun dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara.

“PT Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa bagian pekerjaan kepada tersangka JC sebagai Direktur CV Bangun Restu Bersama, namun pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan,” ujar Adre.

Dugaan korupsi ini didasarkan pada hasil audit Laporan Akuntan Independen yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp5.773.757.190. Perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa konstruksi ini mengakibatkan penyimpangan besar yang merugikan keuangan negara.

Tersangka JC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka telah melanggar ketentuan dalam pengadaan jasa konstruksi, yang merugikan negara miliaran rupiah,” tambah Adre.

Penahanan terhadap JC dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan, di mana ia ditahan selama 20 hari, mulai dari 9 Oktober hingga 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan. Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Penyidik menilai ada potensi tersangka bisa menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, sehingga penahanan harus dilakukan,” jelas Adre.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu pada tahun 2019, di mana PT Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada CV Bangun Restu Bersama yang dipimpin oleh JC. Namun, dalam pengerjaannya ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, yang memicu terjadinya tindak pidana korupsi.

Tim penyidik Kejati Sumut akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi proyek strategis nasional ini. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *