Rutan Kelas I Medan Usulkan 1.727 WBP Dapat Remisi HUT RI

MEDAN, APACERITA – Rutan Kelas I Medan mengusulkan sebanyak 1.727 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, pada Senin (5/8/2024).

“Rutan Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah mengusulkan sebanyak 1.727 WBP untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI,” kata Nimrot.

Bacaan Lainnya

Nimrot menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari beberapa kasus yang ada di Rutan Kelas I Medan. Rinciannya adalah 786 orang kasus pidana umum, 832 orang kasus narkotika, 41 orang kasus korupsi, 4 orang kasus human trafficking, 7 orang kasus ITE, 48 orang kasus perlindungan anak, 4 orang kasus UU Kesehatan, dan 5 orang kasus perpajakan.

Dari 1.727 WBP yang diusulkan, sebanyak 61 orang di antaranya akan langsung bebas jika usulan tersebut disetujui.

“Jika usulan disetujui, yang bisa langsung bebas ada sebanyak 61 orang,” ucap Nimrot.

Nimrot juga berpesan kepada seluruh WBP yang nantinya mendapatkan remisi agar lebih bersyukur dan semangat menjalankan program binaan di Rutan Kelas I Medan.

“Harapannya mereka nantinya harus bersyukur diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, kita sangat berharap mereka berkelakuan baik. Terkhusus nanti yang langsung bebas, tentunya dengan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *