Medan – Sidang Lanjutan dugaan korupsi senilai Rp 39,5 miliar dengan terdakwa Mujianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/9/2022).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda, Saut Hasibuan dan Vera Tambun dari Kejati Sumut menghadirkan 5 orang saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dan tim Penasehat Hukum terdakwa.
Salah seorang saksi yakni Elviera menerangkan bahwa selain Akta Jual Beli (AJB) antara Canakya dengan konsumen (pembeli rumah Takapuna Residence-red) yang pernah diterbitkan saksi yang bermitra salah satu bank plat merah di Medan, ada juga AJB lainnya.
Yakni AJB lahan yang dijadikan untuk pembangunan 151 unit rumah Takapuna Residence di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang antara terdakwa Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) dengan Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman (berkas penuntutan terpisah).
“Selain AJB antara Canakya dengan konsumen (pembeli rumah Takapuna Residence) terhadap 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB (pecahan dari SHGB Nomor 402 atas nama PT ACR), ada juga Saya terbitkan AJB antara pak Muji (panggilan akrab Mujianto) dengan pak Canakya,” urai saksi yang berprofesi sebagai notaris itu.
Surepno, selaku PH terdakwa Mujianto pun menimpali bahwa dengan adanya AJB yang diterbitkan saksi selaku notaris, dengan demikian jual beli lahan yang dijadikan untuk pembangunan perumahan Takaluna Residence antara kliennya selaku Direktur PT ACR dengan Direktur PT KAYA Canakya Suman, sudah lunas.
“Format AJB-nya dibuat oleh pihak bank atas perintah (lisan) pak Ferry (mantan Pimpinan Cabang). Waktu itu belum ada saya lihat lampiran pembayaran pajaknya. AJB-nya gak ada saya bawa ke kantor. Sama orang bank Yang Mulia” terang Elviera.
Hakim ketua Immanuel Tarigan dengan anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum pun kemudian mengkonfrontir keterangan saksi ke tim JPU Isnayanda didampingi Saut Hasibuan dan Vera Tambun.
“Iya? Di mana AJB dimaksud saksi ini Pak jaksa? Tolong diperlihatkan di persidangan. Ada kalian sita?” cecar Immanuel.
Untuk beberapa saat, tim JPU tampak saling memandang dan mencari-carinya di bundelan sejumlah alat bukti yang mereka bawa namun tidak ketemu.
Di bagian lain hakim ketua juga memerintahkan tim JPU untuk menghadirkan kembali saksi Suryanto alias Paklek untuk pemeriksaan notaris Elviera sebagai terdakwa.
“Menurut saksi Elviera, tertanggal 24 dan 27 Februari 2014, selain pihak bank ada juga mantan pegawainya, Suryanto ikut ke rumah terdakwa Munianto. Padahal persidangan lalu saksi Suryanto mengatakan cuma sekali. Biar kita konfrontir,” tegas Immanuel Tarigan.
Sementara saksi lainnya, Julius, ayah dari Direktur PT KAYA, Canakya Suman menerangkan dirinya bersama menantu pernah meminta maaf kepada terdakwa.
“Kami keluarga Canakya minta maaf karena nama beliau (Mujianto) terbawa-bawa. Belakangan Saya tahu kredit anak Saya (Canakya Suman) macet pembayarannya,” kata Julius menjawab pertanyaan JPU Isnayanda. (nz)