apacerita.id, Medan – Petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil bekuk tiga pria inisial RAS (24), PS (26) dan RSL (30) terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Kamis (6/10/2022) dini hari.
Informasi dihimpun, ketiga pria warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terlibat peredaran sabu di satu Kos-kosan di Jalan KSAD, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
“RAS dan PS pertama kali kita amankan sedang berada di pekarangan kos-kosan di Jalan KSAD,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (9/10/2022).
Rusdi menjelaskan dari penangkapan keduanya, petugas menemukan barang bukti dari RAS berupa 1 paket sabu seberat 0,42 gram dan uang sebesar Rp. 50.000 dan dari PS ditemukan 1 unit Hp merk Vivo. Kemudian pada saat di interogasi, keduanya mengakui barang haram itu diperoleh dari seorang pria inisial RSL yang tinggal di Kecamatan Siantar.
Mengetahui itu lanjut Rusdi, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RSL di kediamannya di Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (6/10/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit Hp merk Vivo dari inisial RSL. Tersangka kemudian diinterogasi, mengakui kepemilikan sabu tersebut diperoleh dari inisial I.
Namun sambung Rusdi, setelah dilakukan pengembangan pria inisial I tidak ditemukan dan ketiga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba mengakui perbuatannya dan kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Pematangsiantar,” jelasnya. (nz)