Sempat Buron, MPS Tersangka Korupsi Perbaikan Jalan di Madina Ditangkap Kejati Sumut

Tersangka kasus korupsi, MPS, yang menjabat sebagai Direktur PT EMB, ditangkap oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto/apacerita)

MEDAN, APACERITA – Tersangka kasus korupsi, MPS, yang menjabat sebagai Direktur PT EMB, ditangkap oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah sempat buron. MPS diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut di rumah orangtuanya di daerah Sidimpuan Utara, Padangsidimpuan, pada Selasa (27/8/2024).

Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa MPS telah ditetapkan sebagai buronan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek perbaikan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Benar, tim Tabur telah mengamankan tersangka MPS. Saat penangkapan, tersangka sedang berada di rumah orangtuanya di Sidimpuan Utara,” ujar Yos Tarigan dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (29/8/2024).

Setelah penangkapan, MPS dibawa ke kantor Kejati Sumut di Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Penyidik Pidsus. Usai pemeriksaan, MPS kemudian ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Yos Tarigan juga menambahkan bahwa saat penangkapan sempat terjadi perdebatan kecil dengan keluarga tersangka, yang berusaha menghalangi tim untuk bertemu dengan MPS. Namun, situasi akhirnya berhasil dikendalikan, dan tersangka berhasil diamankan tanpa insiden lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 3,7 miliar. Kasus ini melibatkan penggunaan Anggaran Perbaikan Jalan yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar, sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tertanggal 15 Mei 2020.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *