Sidang Tipikor Rekontruksi Jalan Pangasean-Sitamiang Onan Runggu Ditunda, Fraksi PDIP Samosir: Patut Dicurigai

Kedua terdakwa yakni Herdon Samosir dan Saut Simbolon saat disidangkan secara online di PN Medan, Jumat (28/7/2023). (Foto dok/apacerita)

Medan, apacerita.idMajelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting menunda persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6,1 Miliar dengan terdakwa Herdon Samosir dan Saut Simbolon, hingga pekan depan.

Penundaan persidangan itu disampaikan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/7/2023).

Bacaan Lainnya

Alasan penundaan itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Simamora tidak menghadirkan kedua terdakwa secara langsung ke muka persidangan (offline) yang beragendakan mendengar keterangan 7 orang saksi.

Dimana sebelumnya tim Penasihat Hukum terdakwa meminta agar kliennya dapat dihadirkan secara Offline, bukan melalui persidangan online.

“Yang mulia, kami memohon agar di persidangan terdakwa bisa dihadirkan. Untuk itu, kami meminta sidang ini ditunda saja,” Turnip, PH terdakwa.

Lalu Hakim ketua menanyakan JPU terkait upaya menghadirkan kedua terdakwa. “Apa yang menjadi alasan saudara JPU tidak menghadirkan terdakwa ?,” tanya Hakim.

“Baik yang mulia, kami kekurangan personel dan kekurangan anggaran yang mulia,” jawab JPU Daniel Simamora.

Lalu Hakim meminta JPU menghadirkan terdakwa pada persidangan pekan depan yang direncanakan Kamis 4 Agustus 2023.

Kepada wartawan, JPU mengatakan, ada 7 saksi yang bakal dihadirkan di persidangan lanjutan yang digelar pekan depan itu.

Antara lain, Sarimpol Simanihuruk sebagai eks Plt Kadis PUPR 2021, Gorman Sagala sebagai eks Kepala UKPBJ Proyek Pangasean – Sitamiang, lalu ada Arthur Manuntun Dilimam sebagai eks Anggota Pokja 4/2021, Benny S Sitio, Elman Silalahi, Joni Malau dan Roni Pandapotan Sirait yang kesemuanya sebagai eks Anggota Pokja 4 tahun 2021.

Menyikapi ditundanya persidangan ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Samosir memberi komentar. Pardon Lumbanraja, Legislatior partai berlogo banteng itu menduga kuat, ditundanya persidangan terkesan ada pengkondisian. Pengkondisian dimaksud, kata Pardon untuk menyelamatkan oknum tertentu dari jerat hukum.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Siska Ambarita juga memprotes kebijakan Bupati Samosir Vandiko T Gultom terkait penggajian Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Samosir, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Protes yang dilayangkan Siska di ruang paripurna sehari sebelumnya itu juga disampaikan Pardon terkait keseriusan Kejari Samosir menyelamatkan APBD Kabupaten Samosir.

Oleh karenanya, Pardon menantang Kejari Samosir selaku penegak hukum membuktikan dirinya profesional serta lembaganya bersih. Tentu, melalui keseriusan mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di Samosir saat ini.

“Jangan sampai penegak hukum malah ikut terlibat ‘merampok’ APBD Samosir. Mari kita selamatkan Samosir yang kini sedang kacau. Sekalipun hanya PDI P yang protes, tapi kami akan tetap mengawal,” ujar Pardon.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya menguraikan perkara tersebut berawal pada 26 Juni 2021. JPU menyebutkan terdakwa sebelumnya mengetahui adanya informasi tender jalan Pangasean-Sitimiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Kemudian terdakwa mendapatkan perusahaan CV Nabila. Lalu terdakwa mendatangi Farida Hanum selaku notaris untuk membuat akta bahwa terdakwa dinyatakan sebagai Wakil Direktur CV Nabila.

Setelah itu Herdon mendaftarkan dirinya untuk mengikuti tender tersebut.”Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021, terdakwa Herdon Samosir menandatangani dan memasukkan dokumen penawaran melalui aplikasi LPSE untuk pemilihan penyedia pada paket pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu tahun anggaran 2021 dengan nilai penawaran sebesar Rp 6,1 miliar,” kata jaksa, Senin (3/7/2023).

Di hari yang sama, saksi Benny Sanjay Sitio selaku administrator tender membuat daftar peringkat peserta berdasarkan nilai penawaran terendah hingga tertinggi. Diketahui terdapat 8 pihak yang melakukan tender dan terdakwa menempati posisi terakhir. Lalu seluruh data itu diserahkan Benny kepada Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir, Gorman Sagala.

Dari data yang diterima Gorman, penawaran tender yang disampaikan Herdon disetujui. Adapun nomor yang mengatur keputusan itu Nomor 027/P4.PK.02.07/UKPBJ/VII/2021.

Selanjutnya pada 30 Juli 2021, saksi Saut Simbolon yang mewakili Kabupaten Samosir menemui Herdon. Dalam pertemuan itu disepakati penandatanganan pekerjaan jalan Pangasean-Sitimiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir yang wajib siap pada 19 Desember 2021.

“Saksi Saut Simbolon selaku KPA sekaligus PPK menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 620/03/SPMK/PPK/BM/DPUPR/APBD/VII/2021 dengan nilai sebesar Rp 6,1 miliar dan dilakukan dalam masa kerja selama 140 hari kalender,” terang jaksa.

Namun nyatanya, pekerjaan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Jaksa menyebutkan terdakwa tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Selain itu, dari hasil investigasi, JPU menyebutkan hasil kerja terdakwa melakukan perubahan personel manejerial atau peralatan utama tanpa addendum. Dan terdakwa dinilai tidak mempertahankan jaminan pelaksanaan.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mengatakan Herdon dijerat pasal tipikor. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelas JPU. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *