Medan, apacerita.id — Disebut-sebut disekap dan aniaya ESP, AKP AFS beserta DS angkat bicara melalui kuasa hukumnya Tommy Sinulingga.
Diceritakan Tommy, awalnya Kamis 16 Juli 2020 AKP AFS dan DS bersama keluarga bepergian ke tanah Karo untuk ziarah ke makam keluarga sekaligus jalan-jalan ke Desa Katepul Barastagi, serta pada saat itu tidak sengaja berjumpa dengan saksi ES.
Pada perjumpaan itu, saksi ES mengajak AFS dan DS untuk mengobrol di rumah kakak ES dan menceritakan bahwa ia telah ditinggal oleh istrinya SS.
ES pun meminta bantuan kepada AFS dan DS untuk mencarikan istrinya dikarenakan mereka ada hubungan keluarga.
“Terhadap hal tersebut AKP AFS dan DS membantu ES mencari keberadaan istrinya dan berhasil ditemukan di daerah Lubuk Pakam dan ikut dengan ES ke rumah AKP AFS & DS,” kata Tommy.
Bahwa AKP AFS telah melarang ESP (Pelapor) ikut karena bukan keluarga, namun ESP sendiri yang memohon untuk di ikutkan dengan SS (istrinya ES).
Lanjut Tommy, selayaknya tamu, AKP AFS dan istrinya memperlakukan ESP, ES dan SS dengan baik.
“Bahwa proses hukum terhadap Laporan Polisi No. LP/B/1223/VII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 juli 2021 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor saksi-saksi, bukti-bukti, gelar perkara, rekonstruksi, dan pemeriksaan ahli,” ucapnya.
“Melihat dari kronologis kejadian dan unsur-unsurnya kita tidak ada melihat Mens Rea (niat perbuatan jahat) yang dilakukan Terlapor terhadap Pelapor karena pada saat Pelapor berada di rumah Terlapor telah dijamu layaknya seperti saudara pada umumnya,dan fakta rekrontruksi tidak ada sama sekali paksaan dari Terlapor untuk Pelapor ikut kerumahnya melainkan kemauan Pelapor,” sambungnya.
Lanjut Tommy, pelapor ikut kerumah terlapor pada saat itu dikarenakan saksi ES meminta tolong kepada Terlapor untuk membantunya mencari istrinya bernama SS yang juga sebagai saksi Pelapor yang pergi dari rumahnya.
Pada saat pencarian, SS ditemukan sedang bersama ESP (Pelapor), dimana pada saat ini terlapor melarang ESP untuk ikut namun karena atas permintaan pelapor dan juga saksi SS agar diperbolehkan ikut tidak akan membuat susah sehingga terlapor memberikan ijin untuk ikut, sehingga dalam hal ini tidak ada niat secara khusus dari Terlapor untuk membawa Pelapor kerumahnya.
Menurutnya, dalam memberikan keterangan apakah relevan jika saksi yang dihadirkan oleh Pelapor mantan narapidana yang sudah pernah dihukum dan juga pada saat ini saksi SS masih menjalani hukuman.
“Perlu juga kami terangkan bahwa sebagai Penasehat Hukum, pelapor sewaktu di rumah terlapor di perlakukan dengan baik, akses masuk bebas dirumah terlapor, dan tidak ada penjagaan bahkan Terlapor pergi keluar rumah dan dirumah terlapor cuma hanya ada anak perempuan Terlapor berumur 13 Tahun,” kata Tommy.
“Terhadap saudara ESP tidak ada Mens Rea (niat perbuatan jahat) dari klien saya, karena sedari awal ESP yang ingin ikut dengan terlapor dan sempat juga di larang oleh Akp AFS akan tetapi ESP tetap ikut,” ucapnya.
“Perlu saya perjelas LP belum tentu bisa menjadikan terlapor berstatus Tersangka bisa saja SP3 dikarenakan di dipenuhi unsur pidana, bahkan seorang yang sudah Terdakwa sekalipun bisa di putus bebas, hal ini lah yang menjadi dasar Asas praduga tak bersalah ini wajib diterapkan sebelum ada putusan pengadilan terkait kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah,” urainya.
Dijelaskan Tommy, bahwa AKP AFS sudah di periksa di BID PROPAM POLDA SUMUT dan telah memberikan klarifikasi fakt yang sebenarnya, serta penunjukan promosi AKP AFS sebagai Kapolsek di Binjai tidak ada keterkaitannya dengan proses hukum yang berlanjut serta tidak pelanggaran secara administrasi dan hukum, akan tetapi penggiringan opini dan statement dari Penasehat Hukum Pelapor.
Bahwa AKP AFS, sambung Tommy, didalam proses hukum ini tidak ada melakukan maneuver dan intervensi terkait jalannya proses hukum, walaupun AKP AFS seorang perwira pertama Polri, akan tetapi AKP AFS selalu koperatif dan selalu mengikut proses-proses hukum ini.
“Saya selaku penasehat hukum dari AKP AFS keberatan dengan statement kuasa hukum Pelapor bahkan apabila dalam hal ini laporan tidak terbukti maka kami akan melakukan laporan balik karena kami menduga tindak pidana laporan palsu,” tegasnya.
“Saya siap menjelaskan perkara ini secara fakta hukum serta dalil hukum yang mendasar bahwa pandangan saya Akp AFS dan DS tidak terpenuhi unsur pidananya. Bahkan kami sudah melayangkan dumas untuk dilakukannya gelar perkara khusus terhadap perkara ini di Wassidik Krimum Poldasu,” tutupnya. (nz)