Soal PAW Anggota DPRD Toba Ramli Famili Butar-Butar, Tim Kuasa Hukum Bakal Audiensi ke Kantor Gubsu

Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. (Foto/dok)

MEDAN, APACERITA — Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Toba Ramli Famili Butar-Butar merencanakan audiensi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kedatangan tim kuasa hukum yang terdiri dari 14 advokat dari kantor hukum Rido Sitompul SH dan Rekan ini ingin menjelaskan secara langsung ke gubernuran bahwa Ramli Famili Butar-Butar sedang mengajukan keberatan dan langkah hukum di pengadilan. Sehingga proses proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah diagendakan di DPRD Toba, dapat dihentikan sementara.

Bacaan Lainnya

Ke 14 tim kuasa hukum itu diantaranya, Rido Adeward Sitompul, Bernad Simare-mare, Ridho Pandiangan, Asael Tamba, Pangeran Butar-butar, Ramses Butar-butar, Parlindungan Sagala, Ezer Banjarnahor, Dwi sinaga & team, Harmoko Ginta Sirait, Chandra P Naibaho, Erikson P. Simangunsong, Raffles Sianturi dan Martahi rajagukguk.

“Kami merencanakan akan beraudiensi ke kantor Gubsu. Adapun rencana kami adalah hendak menjelaskan bahwa kami tim kuasa hukum Ramli sedang mengajukan gugatan ke pengadilan. Sehingga kami bermohon kepada pihak gubernuran dan DPRD Kab. Toba dapat menangguhkan proses PAW klien kami ini menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur mekanismenya di peraturan perundang-undangan,” ucap Rido Sitompul didampingi tim kuasa hukum lainnya kepada wartawan di Medan, Minggu (5/11/2023).

Menurut Rido, langkah ini dilakukan demi mempertahankan hak-hak Ramli sebagai anggota dewan yang dilindungi oleh UU untuk dapat mencari keadilannya.

Direncanakan pula, tim kuasa hukum akan beraudiensi ke kantor Gubernur Sumut pada Senin (6/11/202).

“Kami hanya ingin mengingatkan para pihak bahwa, kita berada di negara hukum sehingga patutlah kita menjunjung tinggi hukum itu sendiri. Janganlah dulu diproses, karena dalam aturannya, apabila ada keberatan dari pihak yang dikenakan PAW, maka seyogyanya proses PAW di hentikan sementara waktu hingga menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Rido.

Ridho Pandiangan menambahkan, menurut Pasal 405 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara tegas mengatakan bahwa pemberhentian sah dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap.

“Tentunya proses keberatan adalah bagian dari langkah hukum yang saat ini ditempuh Ramli,” tambah Ridho Pandingan.

Dia menjelaskan, saat ini tim kuasa hukum Ramli sedang berproses sidang di dua peradilan. Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Toba dan gugatan TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk membatalkan Keputusan Gubernur No: 188.44/832/KPTS/2023 tertanggal 20 September 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Toba.

Atas itulah, lanjut Pandiangan, seluruh pemangku kepentingan dapat menangguhkan proses PAW kliennya itu hingga ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” imbuh Ridho.

“Ini negara hukum, siapapun dia dan lembaga apapun dia harus tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sepanjang belum berkekuatan hukum tetap, maka seharusnya DPRD Kab. Toba harus menangguhkan sementara proses PAW atas nama Ramli buta-butar, untuk kami minta DPRD Kab.Toba untuk taat hukum,” tegas Ridho Pandiangan. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *