BANDUNG, APACERITA – Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) sedang bersiap untuk menggelar aksi protes terhadap langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR yang merevisi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada 2024. Sebagai langkah awal, KM ITB mengadakan konsolidasi internal pada Rabu (21/8/2024) untuk mempersiapkan aksi tersebut.
Presiden KM ITB, Fidela Marwa, dengan tegas menyatakan bahwa keputusan Baleg tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa KM ITB tidak akan tinggal diam melihat fenomena ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami mengutuk keras setiap upaya yang mengarah pada kemunduran demokrasi, yang jelas terjadi saat ini,” ujar Fidela dalam pernyataannya yang dikutip dari kumparan, Kamis (22/8/2024).
Namun, Fidela belum memberikan detail lebih lanjut mengenai isi konsolidasi tersebut, termasuk tuntutan apa saja yang akan diajukan, jumlah perkiraan massa yang akan ikut serta, maupun teknis aksi yang akan dilakukan oleh KM ITB.
“Kami masih dalam tahap pendataan, baik mengenai jumlah massa aksi, waktu pelaksanaan, maupun poin-poin tuntutan yang akan kami sampaikan, nanti kita sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Baleg DPR RI sebelumnya telah menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat cepat. Revisi ini mencakup perubahan usia minimal calon kepala daerah serta persyaratan kursi bagi partai non-parlemen untuk dapat mengajukan calon dalam Pilkada. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024, usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan 30 tahun saat dilantik.
Sementara itu, Baleg tidak mengindahkan putusan MK nomor 70 yang mengizinkan seseorang maju dalam Pilkada jika telah berusia 30 tahun pada saat penetapan calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024. (nz)