Syawal Terbukti Miliki 1.010 Butir Pil Happy Five Divonis 6 Tahun Penjara di PN Medan

MEDAN, APACERITA – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memvonis Muhammad Syawal (28) dengan pidana penjara selama enam tahun pada Kamis (8/8/2024). Syawal terbukti memiliki narkotika dalam jumlah besar, termasuk 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, 0,74 gram sabu-sabu, dan 7,80 gram serbuk ekstasi. Selain pidana penjara, Syawal juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.

Hakim Ketua Erianto Siagian dalam putusannya menyatakan, “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.”

Hakim juga menambahkan bahwa Syawal terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram. Selain itu, Syawal juga terbukti melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan psikotropika tanpa izin.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Jaksa AP Frianto Naibaho menjelaskan, “Tuntutan kami adalah pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.” Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kota Medan, pada 8 Februari 2024.

Menurut Frianto, pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas narkoba di lokasi tersebut. “Polisi kemudian menuju ke lokasi dan menemukan seorang pelaku bernama Sibay membuang 100 papan pil happy five saat melihat kedatangan petugas. Sibay segera ditangkap,” ujar Frianto. Berdasarkan pengakuan Sibay, narkotika tersebut dibeli dari Muhammad Syawal.

Polisi kemudian menggerebek rumah Syawal di Jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. “Di rumah terdakwa, kami menyita barang bukti berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, 30 butir pil pecahan ekstasi, serbuk ekstasi 7,80 gram, dan sabu-sabu 0,74 gram,” ungkap Frianto. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *