Tergiur upah sebesar Rp300 ribu sebagai uang jalan, terdakwa Halbert Siahaan (52) nekat bawa 47 kilogram (kg) sabu dan 30.000 butir pil ekstasi menuju Pekanbaru. Alhasil, sopir warga Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini harus diadili dan terancam hukuman mati.
Medan, apacerita.id -- Tergiur upah sebesar Rp300 ribu sebagai uang jalan, terdakwa Halbert Siahaan (52) nekat bawa 47 .
Berita Terkait
Headlines
Tag: 47 Kg
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.