Rio Rangga Sidiq dan Surepno Sarfan selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mujianto tidak merasa terkejut ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan kliennya itu dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.
Medan, apacerita.id -- Rio Rangga Sidiq dan Surepno Sarfan selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mujianto tidak merasa .
Berita Terkait
Headlines
Tag: Bank BTN Cabang Medan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.