Rio Rangga Sidiq dan Surepno Sarfan selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mujianto tidak merasa terkejut ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan kliennya itu dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.
Medan, apacerita.id -- Rio Rangga Sidiq dan Surepno Sarfan selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mujianto tidak merasa .
Berita Terkait
Headlines
Tag: Direktur PT ACR Mujianto
Proses Kredit Canakya Rp 39,5 Miliar di Bank Milik Pemerintah Tak Diketahui Mujianto
Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto mengaku tidak tahu menahu soal proses kredit yang diajukan Canakya Suman Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Rp 39,5 miliar di sebuah bank pemerintah yang akhirnya menjadi bermasalah.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.