Terdakwa perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dr. Eka Samuel Parulian Hutasoit dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/10/2022).
apacerita.id, Medan - Terdakwa perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dr. Eka Samuel Parulian .
Berita Terkait
Headlines
Tag: dr Eka Hutasoit
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.