Mawardi (24) terdakwa yang kedapatan membawa Narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton ke Kota Medan, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P. Hutajulu di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023).
Medan, apacerita.id -- Mawardi (24) terdakwa yang kedapatan membawa Narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton ke Kota Medan, .
Berita Terkait
Headlines
Tag: Ganja
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.